MEDIAUTAMA.CO | Medan – Seorang kakek yang bernama Adar (63) dan rekannya Ramli Sibuea (42) menjalani sidang kilat atas dakwaan kepemilikan sabu seberat 9,5 kg di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/11/2019).
Kedua terdakwa asal Tanjung Balai tersebut menjalani sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, keterangan saksi dari kepolisian dan sekaligus keterangan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta SH menghadirkan saksi Ditresnarkoba Polda Sumut Toga M. Parhusip dan Dedi Irwanto Tarigan yang menangkap kedua terdakwa.
Dalam keterangan saksi Toga mengatakan, bahwa awal penangkapan dua terdakwa atas adanya informasi dari informan yang layak dipercaya.
“Awalnya kami dari Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman sabu dari Tanjung Balai ke Kota Medan, awalnya kami menangkap terdakwa Ramli di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tepatnya di rumah makan simpang raya,” sebut Toga.
Setelah menangkap terdakwa Ramli, lanjut Toga, kami langsung melakukan interogasi dan terdakwa Ramli mengaku bahwa terdakwa Adar baru saja pergi dari rumah makan karena mau beristirahat.
“Saat melakukan pengembangan, kami langsung mencari terdakwa Adar yang kebetulan lagi beristirahat di Hotel Transit tepatnya di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, kami langsung menuju ke lokasi. Setelah penangkapan terdakwa Adar dan mengakui bahwa barang sabu tersebut masih ada yang di simpan di Tanjung Balai,” ujar saksi Toga.
Menanggapi hal itu, petugas langsung bergerak beserta kedua terdakwa dari Kota Medan ke Kota Tanjung Balai untuk mengambil barang bukti narkotika sabu di rumah kakak ipar terdakwa Adar.
“Saat melakukan penggeledahan di lokasi, kami menemukan 1 buah tas warna biru abu-abu yang didalamnya berisi sabu sebanyak 3.923 gram dan 3 bungkus plastik teh warna hijau tua bertuliskan guanyinwang yang berisikan sabu dengan berat 2700 gram. Dengan demikian jumlah keseluruhan sabu yang disita seberat 9.553 gram,” beber Toga.
Baca Juga : Pasca Insiden Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan, Polisi Geledah 4 Lokasi Tempat Tinggal Pelaku
Usai mendengarkan keterangan saksi kepolisian, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH melanjutkan persidangan dengan keterangan dari kedua terdakwa.
Dalam keterangan terdakwa Adar di persidangan mengatakan, saya awalnya disuruh oleh Usman (DPO) untuk mengambil sabu di Bagan Asahan yang dikirim dari Malaysia dan saya menyuruh Ramli untuk menjemput sabu tersebut.
“Setelah sabu diambil dari Bagan Asahan, kami menunggu perintah dari Usman (DPO) dan memberitahu bahwa sabu seberat 3 kg agar dikirimkan ke Kota Medan dan diupah Rp5 juta dalam per bungkusnya,” kata terdakwa Andar di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH.
Pria berusia 63 tahun ini juga mengakui bahwa ia telah mengenal Usman (DPO) hampir 2 tahun dan sudah berulang kali melakukan penjemputan barang sabu dari Malaysia.
“Saya sudah 2 tahun mengenal Usman, pada saat saya masih di Malaysia, setiap pengiriman barang sabu biasanya sekitar 20 bungkus yang dikirimkan. Dan pada saat penangkapan terhadap Ramli saya kebetulan lagi kurang enak badan dan menginap di Hotel Transit di Jalan Gajah Mada, Kota Medan,” ucap terdakwa Andar.
Baca Juga : Masuk DPO Kasus Penipuan, Poldasu Diminta Segera Tangkap Bos LJ Hotel
Menanggapi hal itu, majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban SH MH mengatakan, kamu itu seharusnya banyak berdoa, ingat umur, kamu tau berapa jiwa yang akan menjadi korban karena narkoba.
“Ingat usia kamu sudah tak muda lagi seharusnya kamu banyak berzikir dan berdoa, kamu kira kamu bisa bebas, sudah tua kok banyak tingkah,” cetus Hakim Dominggus sembari menunda persidangan dua pekan dengan agenda tuntutan.
Sementara itu mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta SH mengatakan bermula petugas kepolisian menerima informasi dari seorang informan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu. Menanggapi informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, 27 Juni 2019 sekira pukul 12.00 Wib.
“Saat petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Ramli Sibuea di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Petisah Tengah, Kota Medan tepatnya di rumah makan Simpang Raya,” ucap Jaksa Rosinta.
Dari terdakwa Ramli ditemukan 1 buah tas warna hitam didalamnya terdapat 3 bungkus plastik warna hijau emas bertuliskan Guanyinwang berisi sabu seberat 3.930 gram.
Selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menginterogasi terdakwa Ramli mengaku bahwa sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai ke kota Medan bersama dengan terdakwa Adar.
“Pihak petugas beserta tim langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa Adar dan berhasil ditangkap di Jalan Gajah Mada tepatnya di Hotel Transit,” sebut Jaksa.
Setelah tertangkap, petugas kepolisian menginterogasi kedua terdakwa bahwa masih ada sabu yang disimpan di Tanjung Balai. Kemudian petugas langsung menuju Tanjung Balai bersama kedua terdakwa dan ditemukan sabu yang disimpan di belakang rumah kakak ipar terdakwa Ramli Sibuea di Jalan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah tas warna biru abu-abu yang didalamnya berisi sabu sebanyak 3.923 gram dan 3 bungkus plastik teh warna hijau tua bertuliskan guanyinwang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 2700 gram. Dengan demikian jumlah keseluruhan sabu yang disita seberat 9553 gram,” beber jaksa Rosinta.
Sebelumnya terdakwa Adar mengakui bahwa pada tanggal 10 juni 2019, ia dihubungi Usman (DPO) dan menyuruh untuk mengambil sabu yang akan dikirim dari Malaysia ke Bagan Asahan dengan upah Rp5 juta per bungkusnya.
“Setelah barang tiba kemudian terdakwa memerintahkan terdakwa Ramli Sibuea untuk mengambil sabu di bagan Asahan. Selanjutnya tunggu perintah Usman (DPO),” ucap jaksa Rosinta.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2019 pukul 09.00 Wib terdakwa Adar dihubungi Usman dan memerintahkan agar sabu sebanyak 3 bungkus dibawa ke Medan dan sampai di medan nanti dihubungi lagi dan mentransfer uang jalan sebesar Rp1 juta.
“Keesokan harinya kedua terdakwa berangkat dengan naik Kereta Api dari Tanjung balai ke Medan. Dan sampai di Medan, kedua terdakwa menuju rumah makan simpang raya,” sebut JPU.
Tak lama kemudian, petugas kepolisian datang dan menangkap terdakwa Adar, sebelum telah duluan mengamankan terdakwa Ramli. Terdakwa Adar juga mengaku jika sabu terjual ia akan mendapat upah Rp5 juta per bungkusnya.
“Selanjutnya kedua terdakwa dibawa beserta barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Poldasu guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata JPU Rosinta.
Atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(MU-06)