HUKUM  

JPU Tuntut Mati Syafrizal Kurir Sabu 134 Kg 

Ket Foto : Terdakwa Safrizal dituntut mati oleh JPU di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nur Ainun Siregar SH, MH menuntut hukuman mati kepada Safrizal alias Jal Bin Nurdin (26) terdakwa kepemilikan sabu seberat 134 kg.

Dalam tuntutannya yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, JPU Nurainun SH menilai pria 26 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin dengan pidana mati,” tegas JPU Nur Ainun di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Syafril Batubara SH MH. Rabu (20/11/2019).

Menurut JPU Nur Ainun, dalam nota tuntutannya, Safrizal yang merupakan warga Dusun Mansyur Kelurahan Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur tersebut tidak menemukan hal yang meringankan.

“Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) serta meresahkan masyarakat,” ucap JPU Nur Ainun.

Mendengar tuntutan itu, Safrizal hanya terdiam dan menundukkan kepala. Usai pembacaan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Syafril Batubara memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Sementara JPU yang ditanya awak media usai persidangan membenarkan keterlibatan terdakwa Syafrizal pada pengiriman tahap pertama. Beratnya 50 kg dari total 134 kg pada 2017 lalu.

Terdakwa telah lama diincar BNN Pusat. Dan berhasil dibekuk pada tangga 4 Februari 2019 lalu. Sabu tersebut diterima dari seseorang biasa dipanggil Bang Pon (DPO) ketika bertemu di Port Klang Malaysia.

Pada persidangan sebelumnya, kedua saksi yakni terpidana mati atas nama Andi Syahputra dan terpidana seumur hidup Abdul Kawi antara lain menyebutkan keterlibatan terdakwa Safrizal pada pengiriman sabu pertama seberat 60 kg pada Juni 2017 lalu.

“Pertama di Bulan Juni 2017. Saya disuruh Safrizal mengantarkan sabu ke Kota Medan. Tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal Pak Hakim,” beber Abdul Kawi.

Saksi terpidana seumur hidup tersebut dijanjikan Safrizal mendapatkan upah Rp5 juta per kg sabu. Namun selesai mengantarkan sabu ke Kota Medan, Safrizal baru memberikan upah Rp80 juta (dari Rp300 juta yang seharusnya diterima).

 

(MU-06)