MEDIAUTAMA.CO | Medan – Sidang perkara dua terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 kg, Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok (51) dan Julparly Nasution Alias Padly (29) dengan saksi yang sama dari Ditresnarkoba Poldasu, Rabu (20/11/2019) kembali ‘memanas’ di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
‘Panasnya’ suasana sidang juga berlangsung, Rabu (13/11/2019) lalu antara penasihat hukum (PH) atas nama terdakwa Zulauni (berkas terpisah) dimotori Abdul Haris Lubis SH dengan Yudha, saksi yang ikut dalam tim melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, Senin (27/5/2019) lalu.
Usai giliran JPU Irma Hasibuan memberikan pertanyaan, tim PH kedua terdakwa, Abdul Haris Lubis SH dan Fachruddin SH langsung mencecar saksi seputar kebenaran keterangannya di BAP. PH menilai saksi Yudha kurang kooperatif menceritakan proses penangkapan terhadap klien mereka agar perkaranya terang benderang.
Di dalam persidangan, saksi dan PH Abdul Haris Lubis SH beberapa kali berbicara dengan nada tinggi. Saksi Yudha terkesan ‘mengelak’ menjawab beberapa pertanyaan Abdul Haris.
Sebab kepada JPU saksi menyebutkan sudah 6 bulan informan mereka bernama Ali berkomunikasi dengan terdakwa Zulauni. Namun saksi kemudian menyatakan tidak ingat dan tidak tahu ketika ditanya sudah berapa kali informan tersebut melakukan transaksi.
Demikian halnya keterangan saksi menyatakan langsung membawa ketiga terdakwa yang dibekuk secara terpisah tersebut ke Mapoldasu.
Sementara pada persidangan terdakwa Zulauni menyatakan, dia dan rekannya Zainal Arifin dibawa ke suatu rumah kemudian ditembak pada bagian kaki oleh tim petugas yang menangkap mereka.
“Saya tidak tahu. Sepengetahuan saya yang ikut tim melakukan penangkapan para terdakwa dibawa ke kantor,” kata saksi.
Pernyataan tidak ingat juga disampaikan saksi ketika anggota PH lainnya menanyakan kapan persisnya klien mereka dibawa ke Mapoldasu. Sebab keterangan saksi di BAP, mereka dibawa pada malam hari. Saksi juga menyampaikan dalil mendampingi informan dari jauh ketika Fachruddin mempertanyakan, apakah diperbolehkan warga sipil melakukan penyamaran sebagai calon pembeli alias Undercover Buy atau tidak.
Suasana ‘panasnya persidangan’ selama 1 jam tersebut majelis hakim diketuai Syafril Batubara beberapa kali sempat menengahi tanya jawab tim PH dengan saksi.
Syafril Batubara akhirnya mensekor persidangan karena masih banyak lagi perkara yang mau disidangkan. Hingga magrib tadi skorsing sidang belum dicabut majelis hakim.
Sementara usai persidangan PH terdakwa, Abdul Haris menyatakan, sangat setuju dengan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, namun secara konsisten dan tidak melawan hukum.
“Komunikasi antara informan dengan klien kami atas nama Zulauni sudah berlangsung 6 bulan tapi kok tidak langsung ditangkap? Bagaimana dengan oknum bandar di Malaysia bernama Iqbal. Kenapa tidak berkoordinasi dengan interpol,” tutur Abdul Haris Lubis SH.
Sememtara mengutip dakwaan JPU, terdakwa Zulauni dan Zainal Arifin lebih dulu dibekuk tim Ditresnarkoba Poldasu dengan barang bukti (bb) 10 kg sabu. Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa Julparly alias Padly kemudian dibekuk di tempat terpisah.
(MU-06)