HUKUM  

LBH Medan Laporkan Jaksa Tuntut Ringan Oknum Polisi ke Jamwas Kejagung

Ket Foto : Surat pengaduan LBH Medan ke Jaksa Agung cq JAMWas Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kajatisu cq Aswas Kejatisu.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan secara resmi melaporkan Oknum Jaksa Kejari Medan, Arta Sihombing ke Jamwas Kejagung terkait tuntutan ringan 6 bulan kepada masing-masing oknum Polsek Medan Area, yang memeras terhadap seorang pria atas kepemilikan sabu.

Sebagaimana disampaikan Kadiv Buruh dan Miskin Kota LBH medan, Maswan sekaligus Penasehat Hukum M Rusli selaku korban pemerasan dikarenakan anaknya M Irfandi tertangkap dalam kasus narkoba, kepada wartawan Senin (25/11/2019), melalui siaran persnya Via WhatsApp, menyebutkan tuntutan tidak memberikan rasa keadilan bagi kliennya yang juga telah dihukum dalam kasus ini.

Di satu sisi lanjutnya, oknum JPU Arta Sihombing menjerat keempat terdakwa yakni Aiptu Jefri Panjaitan, Brigarir Akhirudin Parinduri, Bripka Jenli Hendra Damanik dan Bripka Arifin Laumbangaol dengan pidana pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa adalah pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukumannya paling lama 9 tahun. 

Namun saat pembacaan tuntutan hanya 6 bulan penjara kepada masing-masing pelaku yang merupakan otak atau penggagas untuk melakukan pemerasan sedangkan Deni Pane selaku penjemput uang dituntut lebih tinggi yakni 8 bulan penjara.

Baca Juga : 4 Oknum Polisi Kasus Pemerasan Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

Tentunya, pihak Jamwas maupun Bidang Pengawasan Kejatisu bisa melakukan koreksi terhadap para penuntut umum agar tidak menjadi preseden di kemudian hari. 

Ket Foto : Jaksa saat menuntut 4 oknum polisi dan seorang warga sipil di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Mengutip dakwaan JPU, warga sipil Deni Pane dibonceng dengan sepeda motor oleh Tanggok (berhasil melarikan diri ketika akan dibekuk), Selasa (26/3/2019) sekira pukul 21.00 WIB yang hendak menjemput uang dari saksi korban Rusli, ayah M Irfandi (terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gr) lebih dulu dibekuk petugas di Jalan Mandala By Pass Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Kota Medan (depan Rumah Sakit Muhammadiyah).

Baca Juga : Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Bantah Informasi Dua Pria Kasus Togel Akan Dilepas

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku disuruh terdakwa dari Polsek Medan Area untuk menjemput uang sebesar Rp20 juta sebagai ‘uang damai’ agar kasus penyalahgunaan narkotika terhadap anak saksi korban (M Irfandi) tidak diproses hukum. 

Fakta terungkap di persidangan, M Irfandi yang berboncengan sepeda motor Scoopy dengan seorang wanita bernama Putri Intan Sari Siregar (namun di BAP kemudian disebutkan DPO) ditangkap pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB tanggal 26 Maret 2019 di bilangan Jalan Gedung Arca Medan.

Tersangka ketika itu tidak langsung dibawa ke Mapolsek Medan Area melainkan dibawa ke beberapa tempat dan meminta tersangka menghubungi keluarganya untuk memberikan ‘uang damai’.

 

(MU-06)