HUKUM  

Jual Sabu Seberat 92 Gram, Pria Warga Medan Denai Dituntut 10 Tahun Penjara

Ket Foto : Terdakwa Mardiansyah saat mendengarkan tuntutan dari JPU di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Mardiansyah Putra alias Dian (38) terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 92 gram dituntut 10 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2019).

Tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum dari Kejatisu, Lince Rosmini SH juga mewajibkan terdakwa Dian untuk membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam nota tuntutan JPU Lince Rosmini SH, terdakwa Dian yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar IX, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai Kota Medan tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau  melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, ucap Jaksa Lince di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang SH.

Baca Juga : Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Asusila

Baca juga : Kasus Dugaan Penipuan, Mantan Kepala Desa Lologolu Diperiksa Polres Nias

Dalam tuntutan itu, jaksa mengatakan terdakwa tertangkap di kawasan perumahan Jalan Flamboyan I Perumahan Torganda Kelurahan Medan Selayang Kecamatan Medan Sunggal kota Medan, tepatnya Rumah Nomor L4, pada 18 Juli 2019, kemarin, oleh Hendrik dan Redi Yudha yang merupakan anggota kepolisian.

Dimana Mardiansyah Putra merupakan target kepolisian, karena sebelum penangkapan terdakwa memang sudah bertemu dengan informan Polisi di depan Rutan Tanjung Gusta dan kemudian di Pama Delitua, memastikan bahwa calon pembeli ada membawa uang Rp56 juta, untuk membeli sabu seberat 92 gram.

Begitu melihat terdakwa membawa barang yang sudah dipesan langsung ditangkap. Dalam pengakuannya ia diupah Rp1 juta bila barang yang diambil dari Udin (DPO) laku terjual.

Usai pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang SH menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa (pledoi).

(MU-06)