HUKUM  

Materi Vonis Belum Siap, Sidang Kasus Sabu Seberat 17,6 Kg di PN Medan Ditunda

Ket Foto : Para terdakwa kurir sabu 17,6 Kg di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Materi vonis belum siap, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi SH menunda persidangan Sanjai Kumar (21) dan ketiga rekannya yang didakwa tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 17,6 kg hingga, Rabu (4/12/2019) mendatang.

Hal Itu diungkapkan Ahmad Sumardi beberapa saat setelah membuka persidangan lanjutan, Senin (26/11/2019) di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.

Sebelum mengetuk palu, Sri Wahyuni SH dari LBH Menara Keadilan selaku penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa yakni Syafri Ihamsyah, M Suryadi, Aulia Hadi Putra dan Zeni Rio Gultom menyampaikan permohonan agar mobil Daihatsu Xenia (masih dikredit Nova, kakak terdakwa Syafri Ilhamsyah, red) yang digunakan terdakwa terdakwa Syafri bersama M Suryadi mengangkut sabu tersebut agar dikembalikan kepada Nova.

“Baik, permohonan saudara nanti kami pertimbangkan,” pungkas Ahmad Sumardi.

Seumur Hidup:

Sementara pada persidangan pekan lalu, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap menuntut terdakwa Sanjai Kumar dan keempat rekannya masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga : Jual Sabu Seberat 92 Gram, Pria Warga Medan Denai Dituntut 10 Tahun Penjara

Baca Juga : Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Medan Vonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Asusila

Para terdakwa diyakini terbukti dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 17,687 kg.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Mengutip dakwaan JPU, para terdakwa berangkat dari Dumai menuju Medan dengan menggunakan 2 mobil. Terdakwa Syafri dan M Suryadi  menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Sedangkan terdakwa Aulia Hadi Putra dan Zeni Rio Gultom menggunakan mobil rental Toyota Avanza. Para terdakwa mendapat uang operasional sebesar Rp60 juta.

Aparat Ditresnarkoba Poldasu lebih dulu mengamankan keempat terdakwa di Jalan Lintas Sumatera persisnya di Desa Perjuangan, Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Selasa dini hari (12/3/2019) sekira pukul 00.30 WIB.

Setiba di Kota Medan, melalui sambungan ponsel terdakwa Sanjai Kumar kemudian diarahkan ke lokasi parkir di Mcdonald’s Jalan Sisingamangaraja XII Medan, seolah keempat terdakwa tidak ada masalah. 

Upah Rp16 Juta :

Terdakwa Sanjai, Selasa lagi (12/3/2019) sekira pukul 06.30 WIB datang dengan menggunakan sepeda motor kemudian menghampiri dan masuk ke dalam mobil untuk melihat barang bukti sabu tersebut.

Ketika tas berisi sabu tersebut hendak dibawa, Sanjai langsung dibekuk petugas. Para saksi juga sempat melakukan pengembangan sesuai hasil interogasi, terdakwa Sanjai Kumar mengaku disuruh seseorang bernama Puyeng untuk menerima sabu tersebut dari keempat terdakwa yang lebih dulu diamankan. Namun Puyeng (DPO) tidak berhasil dibekuk. 

Sanjai Kumar dijanjikan Puyeng akan mendapatkan upah sebesar Rp16 juta bila berhasil membawa sabu seberat 15 kg ke Kota Binjai.

 

(MU-06)