MEDIAUTAMA.CO | Medan – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sering beraksi di dalam Angkutan Umum (Angkot) diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku yakni Haris Boster Marpaung (25) yang berprofesi sebagai supir angkot, warga Jalan Dame Pasar IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak dan Khoirul Pasaribu (26) warga Jalan Panglima Denai Gang Seser, Kecamatan Medan Amplas.
Kedua pelaku curas ini dibekuk di Jalan Bajak V di pinggir Sungai Denai, Kecamatan Medan Amplas pada hari Sabtu, 30 November 2019 malam.
“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Rizky Syahputra (20) warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan dengan laporan polisi Nomor : LP/882/XII/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak,” kata Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga : Tawarkan PSK Lewat WhatsApp, Mucikari di Medan Divonis 6 Tahun 3 Bulan Penjara
Lanjut dikatakan Kanit Reskrim Iptu Gindo, kedua tersangka juga beraksi bersama seorang temannya, Sehat Antonio yang masih dalam pencarian polisi (DPO).
“Dari kedua tersangka, Tim Pegasus mengamankan barang bukti satu unit mobil angkot medan bus trayek 135 warna biru plat BK 1780 UE dan satu unit handphone merk Vivo type Y5,” ucap Iptu Gindo.
Kanit Reskrim, Iptu Gindo menjelaskan, saat itu korban naik angkot pelaku dari simpang amplas bersamaan dengan dua pelaku lainnya menuju Tanjung Selamat. Lalu pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan membeli tuak. Kemudian korban memberikan uang tunai Rp 20 ribu.
“Kemudian pelaku meminta lagi uang kepada korban dengan alasan kurang dan mengambil paksa isi tas yang dibawa korban dengan ancaman senjata tajam ke arah leher korban. Karena takut korban memberikan handphone Vivo type Y5 warna gold dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak,” jelas Iptu Gindo Manurung.
Baca Juga : Terdakwa Hoaks, Dewi Budiati Divonis 7 Bulan Penjara
Tak berapa lama korban membuat laporan pengaduan, Tim Pegasus Polsek Patumbak berhasil meringkus dua tersangka dan kemudian diboyong ke Mapolsek Patumbak guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Iptu Gindo Manurung SH.
(MU-05)