MEDIAUTAMA.CO | Medan – Sidang lanjutan terkait kasus dugaan narkotika jenis sabu seberat 10 kg atas nama terdakwa Zaulani alias Zul (42) kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/12/2019) sore.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan SH M.Hum menghadirkan dua saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini. Kedua saksi yakni Julparly Nasution alias Padly (29) dan Zainal Abidin alias Ucok (51). Keduanya merupakan warga Rokan Hilir.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH, saksi Zainal Abidin mengatakan, disaat pemeriksaan kedua di kantor kepolisian mereka tidak dimintai keterangan baik secara langsung maupun tidak langsung bertatap muka (face to face).
Bahkan Ia menjelaskan dirinya bersama kedua terdakwa lainnya sama sekali tidak pernah didampingi kuasa hukum selama pemeriksaan di kepolisian.
Tak hanya itu, Zainal Abidin juga membeberkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH bahwa dirinya dan terdakwa Zaulani mendapatkan tembakan dengan mata dilakban di sebuah rumah kosong.
Mendengar ucapan Zainal Abidin, sontak membuat para pengunjung sidang terkejut. Zainal Abidin juga menunjukkan kepada majelis hakim bekas tembak yang dialaminya.
“Itu bekas tembaknya ya, sampai tembus ya,” ucap majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH.
Zainal Abidin membeberkan bahwa pada penangkapan tepatnya di depan Indomaret, Ia dan terdakwa Zaulani di bawah salah satu rumah dengan mata dilakban.
Baca Juga : Miliki 25 Gram Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Masing-masing 10 Tahun Penjara
Baca Juga : Dua Terdakwa 100 Butir Ekstasi Divonis Berbeda, Satu Diantaranya Residivis
“Kami diancam mau dibunuh, kaki bagian kiri saya dan terdakwa Zaulani ditembak di dalam rumah kosong, lalu kami dibawa ke Rumah Sakit sekitar 21.00 WIB yang membawa mobil bukan Yudha lagi, sudah ganti majelis hakim,” bebernya.
Saat menjawab pertanyaan Abdul Haris Lubis SH penasihat hukum (pH) dari terdakwa Zaulani, saksi Zainal Abidin mengatakan saya dan terdakwa Zaulani ditangkap petugas pada saat menyerahkan bungkusan tersebut kepada Ali (Informan),di dalam mobil.
“Di dalam mobil pada saat itu, Yudha petugas kepolisian yang membawa mobil, di perjalanan tepatnya di depan Indomaret, Ali (Informan) mengatakan, “mana barang nya yang saya pesan dari Iqbal,” lalu saya memberikan barang tersebut kepada Ali,” ucap saksi.
Selanjutnya setelah Ali (Informan) menerima bungkusan tersebut, lalu Ali (informan) keluar dari dalam mobil menuju arah ke Indomaret, sekitar 5 langkah Ali (informan) meninggalkan mobil, pihak petugas langsung menangkap kami.
Ia juga mengatakan, bahwa setelah mendapatkan perawatan medis, pada saat masuk kedalam mobil, disitulah ia bertemu dengan Julparly. Ia tidak mengenal Julparly.
“Saat mau masuk mobil saya melihat si Julparly sudah ada di mobil. Disitulah kami ketemu Julparly, setelah dari RS kami di bawa tidak menuju kantor polisi. Namun di bawa keliling dengan alasan untuk mencari Ali (Informan) karena tak ketemu baru lah kami dibawa ke mapolda Sumut sekitar pukul 24.00 WIB,” beber saksi Zainal Abidin yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Sementara itu, ketika JPU Irma Hasibuan bertanya “apakah saksi tau bahwa isi yang ada di dalam oli adalah sabu,” tanya JPU.
Menjawab hal itu saksi Zainal Abidin mengatakan, saya tidak tau bahwa bungkusan yang diduga sabu tersebut, yang saya tau itu oli yang masih di lakban persisnya seperti masih bawaan dari pabrik, dan daya disuruh Iqbal agar memberikan kepada Ali (informan).
“Sampai di Medan saya menelpon Iqbal, sekitar jam 06.00 WIB, lalu Iqbal memberikan no hp zaulani, tak lama kemudian Iqbal menghubungi saya dengan mengatakan bahwa oli tidak jadi dengan menyuruh membuka isi Oli bahwa ada bungkusan agar dimasukkan ke dalam tas,” ucapnya
Lanjutnya, Saya memang curiga Bu, namun karena dia bos saya ya saya ikut aja, karena saya hanya disuruh tanpa mengetahui bahwa barang diduga sabu tersebut ada di dalam tas.
Sementara itu saksi lainnya yakni Julparly mengatakan di hadapan majelis hakim, bahwa saat ia diamankan petugas dari rumahnya, pihak kepolisian mengamankan Julparly tanpa ada barang bukti, hanya melakukan pengembangan saja.
Ia menerangkan bahwa pada saat dia ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Sumut, sedang bersama sepupu saya di rumah.
“Disaat penangkapan, petugas membawa saya bersama sepupu perempuan saya dari rumah tanpa barang bukti yang diduga sabu, namun setelah saya diamankan, saya tidak langsung dibawa ke Kantor Polda Sumut melainkan di bawah ke Jalan daerah Setiabudi di salah satu rumah pada saat itu saya diinterogasi pak, ucap saksi Julparly
Masih di dalam persidangan, Julparly mengatakan bahwa setelah dari Jalan Setiabudi, ia dibawa menuju Rumah sakit Bhayangkara Medan.
“Pada saat itulah saya bertemu dengan terdakwa Zainal Abidin, kemudian petugas mengatakan bahwa sepupu saya sudah diantarkan pulang kerumah,” ucap saksi.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa Zaulani menanggapi keterangan dari para saksi. Dan terdakwa Zaulani membenarkan keterangan dari kedua saksi.
Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.
(MU-06)