MEDIAUTAMA.CO | Medan – Seorang mucikari bernama Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca (21) terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang dijatuhi hukuman 6 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. Rabu (4/12/2019).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Miranda Jessika Natalia alias Ica alias Caca dengan hukuman 6 tahun dan 3 bulan penjara,” ucap majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi SH MH di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.
Selain hukuman penjara majelis hakim juga membebankan terdakwa Miranda dengan membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan kurungan.
Warga Desa Tanjung Anom Gang Percobaan Lingkungan V Kecamatan, Kabupaten Deli Serdang tersebut terbukti melanggar pasal 10 Jo Pasal 2 ayat (1) UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Yakni tanpa hak dan melawan hukum setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, melakukan pengrekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara RI,” tegas Irwan Effendi SH MH.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Robert Silalahi SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Miranda dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda 120 juta Subsidair 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut terdakwa Miranda melalui penasihat hukumnya maupun JPU Robert Silalahi SH menyatakan pikir-pikir.
Usai persidangan, saat dikonfirmasi mediautama.news perihal hukuman yang diberikan kepada dirinya, terdakwa Miranda hanya diam dan tertunduk sembari menundukkan kepalanya menuju tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi SH mengatakan kejadian bermula pada Selasa, 7 Mei 2019, petugas dari Poldasu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy dengan cara memesan wanita dari terdakwa Miranda Jessika Natalia melalui chat aplikasi WhatsApp.
Petugas memesan dua wanita untuk disewa jasanya. Kemudian, terdakwa menjelaskan bahwa harga satu kali main/bersetubuh (Short Time/ST) sebesar Rp 1.500.000. Lalu, petugas dan terdakwa berjanji bertemu di Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Lalu pada pukul 15.00 WIB, terdakwa Miranda menchating korban, Novita Simbolon alias Novi dan terjadi percakapan.
“Dek ini ada job untuk nanti malam, mau kau dek ! berapa dek ?,” tanya terdakwa Miranda. Lalu Novi menjawab Rp.800 ribu, bersih untuk sekali ST kak,” kata Novi.
Kemudian terdakwa Miranda mengatakan kepada Novi kirim dulu fotomu biar ku kirim ke tamu, nanti malam ya ketemu di Hotel Antares Jalan SM Raja Medan.
Baca Juga : Terdakwa Hoaks, Dewi Budiati Divonis 7 Bulan Penjara
Baca Juga : Kasus Pemalsuan Data Otentik Lahan Miliaran Rupiah, Saksi Akui Saudara Tua Apriliani
Selanjutnya, pada pukul 20.00 WIB, korban Novi dan terdakwa Miranda bertemu di Jalan Setia Budi, Medan serta langsung berangkat ke Hotel Antares dengan angkutan online.
Di perjalanan, terdakwa bertanya kepada Novi. “Ada temanmu satu lagi karena tamunya dua orang,” tanya terdakwa. Lalu, Novi menghubungi Monica Situmorang dan terjadi percakapan.
“Kau mau job ini, untuk sekali ST Rp 800.000,” kata Novi. Kemudian Monika mengiyakan tawaran dari terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa mengatakan, “Datang kau sekarang ya ke Hotel Antares Jalan Sisingamangaraja, Medan,” ucap Novi. Tak lama, Monica tiba di lokasi.
Terdakwa yang lebih dulu tiba membawa Monica menuju lantai 5 kamar 509. Saat itu, petugas yang menyamar memberikan uang sebesar Rp 1.500.000 sebagai panjar dari jasa pelayanan seks kepada terdakwa.
Karena kamar yang dipesan hanya satu, maka yang pertama sekali melayani tamu adalah Monica. Beberapa menit Monica sedang melayani tamu, petugas kepolisian melakukan penggerebekan.
Selanjutnya terdakwa Miranda dan kedua korban turut dibawa ke Poldasu untuk pemeriksaan. Kepada polisi, Novi mengaku dirinya juga menawarkan memberikan pelayanan jasa seks persetubuhan kepada konsumen secara long time (satu malam) dengan bayaran Rp 1.500.000.
Di mana tamu memberikan pembayaran melalui terdakwa. Setelah selesai melakukan persetubuhan dengan tamu, Novi memberikan fee kepada terdakwa sebesar Rp 700 ribu atas upah telah mencarikan tamu.
(MU-06)