4 Pemuda Asal Pekanbaru dan Seorang Pemuda Asal Medan Divonis Seumur Hidup

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Empat pemuda asal Kota Pekanbaru dan seorang pemuda asal Kota Medan terpaksa harus menghabiskan masa hidupnya dalam dinginnya jeruji besi. Pasalnya majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi SH menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada lima pemuda yang menjadi terdakwa lantaran nekat menjadi kurir sabu seberat 17,6 kg.

Kelima terdakwa yakni Aulia Hadi Putra (24) Syafri Ilhamsyah (24) M. Suryadi (25) Zeni Rio Gultom (33) keempat terdakwa merupakan warga Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dan Sanjai Kumar (21) merupakan warga Jalan Pelangi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan primair Pasal Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Baca Juga : Tawarkan PSK Lewat WhatsApp, Mucikari di Medan Divonis 6 Tahun 3 Bulan Penjara

Baca Juga : Terdakwa Hoaks, Dewi Budiati Divonis 7 Bulan Penjara

“Yakni permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman lebih dari 5 gram berupa narkotika jenis sabu seberat 17.687 gram,” ucap Hakim Ahmad Sumardi SH di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/12/2019).

Dalam perkara ini majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan para terdakwa. Sedangkan hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba.

Keterlibatan para terdakwa sebagai kurir sangat strategis bagi para bandar sabu sehingga majelis hakim berpendapat mereka diganjar setimpal dengan perbuatannya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi SH sama dengan tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan sebelumnya, JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH menuntut kelima terdakwa dengan hukuman penjara selama seumur hidup alias conform.

Di bagian lain, majelis hakim memutuskan agar mobil Xenia dan Avanza yang digunakan keempat terdakwa mengangkut narkotika tersebut dari Kota Pekanbaru ke Medan, dikembalikan kepada pemilik sesuai STNK. sebab kedua mobil yang dijadikan barang bukti (bb) tersebut bukan merupakan hasil kejahatan.

Menanggapi putusan hakim, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap SH  menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Pikir-pikirlah bang,” kata Iskandar Lubis penasihat hukum terdakwa Sanjai Kumar ketika dikonfirmasi usai persidangan.

Hal senada juga dikatakan Sri Wahyuni SH penasihat hukum keempat terdakwa dengan mengatakan pikir-pikir.

“Kita masih pikir-pikir, kan masih diberikan waktu seminggu,” ucap Sri Wahyuni SH.

Sementara itu, JPU Abdul Hakim Harahap. “Pikir-pikir bang. Sebab majelis hakim dalam putusannya menyatakan kedua mobil yang digunakan mengangkut terdakwa dan barang bukti dari Pekanbaru dikembalikan kepada pemilik,” tegasnya.

Mengutip dakwaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap para mengatakan para terdakwa berangkat dari Dumai menuju Medan dengan menggunakan 2 mobil. 

Terdakwa Syafri dan M Suryadi  menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Sedangkan terdakwa Aulia Hadi Putra dan Zeni Rio Gultom menggunakan mobil rental Toyota Avanza. Para terdakwa mendapat uang operasional sebesar Rp60 juta.

Petugas  Ditres Narkoba Poldasu lebih dulu mengamankan keempat terdakwa di Jalan Lintas Sumatera persisnya di Desa Perjuangan, Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Selasa dini hari (12/3/2019) sekira pukul 00.30 WIB. Sedangkan terdakwa Sanjai kemudian dibekuk di kota medan setelah penangkapan terhadap penangkapan keempat terdakwa.

Terdakwa Sanjai Kumar dijanjikan Puyeng (DPO) akan mendapatkan upah sebesar Rp16 juta bila berhasil membawa sabu seberat 15 kg ke Kota Binjai.

 

(MU-06)