HUKUM  

Bawa 5 Kg Sabu dari Malaysia, Warga Lubuk Pakam Jalani Sidang Perdana di PN Medan

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Mohd Azis Ardi (46) warga Jalan Mesjid I Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang menjalani sidang perdana terkait kepemilikan sabu seberat 5 kg di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Dalam pembacaan dakwaan JPU Tiorida J. Hutagaol SH yang diwakili JPU Randi Tambunan SH mengatakan bermula petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu-sabu dalam kapasitas besar yang datang dari Malaysia ke Kota Medan.

“Selain itu, petugas juga mendapatkan informasi bahwa terdakwa ada memiliki sabu-sabu di rumahnya,” ucap JPU Randi di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan SH MH, Rabu (4/12/2019).

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah terdakwa yang berada di Jalan Mesjid I Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga : Miliki 25 Gram Sabu, Dua warga Klambir V Divonis 9 Tahun Penjara

“Saat penggeledahan di rumah milik terdakwa tepatnya di lantai kamar tidur, petugas menemukan 1 buah tas ransel yang didalamnya terdapat 5 bungkus kemasan merk Chinese Tea Gift warna merah yang berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat 5 kg,” kata Jaksa Randi.

Kemudian saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Apek (DPO) warga Negara Malaysia di daerah Coket Kuala Lumpur Malaysia dan akan diserahkan kepada pembeli yang berada di Kota Medan dengan upah yang akan terdakwa terima sebesar Rp 35 juta per-kilogramnya.

“Selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut,” ucap JPU Randi.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim melanjutkan sidang dengan keterangan saksi dari kepolisian. JPU menghadirkan saksi Maruli Sitanggang petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang ikut dalam penangkapan terdakwa Azis.

Dalam keterangannya, saksi Maruli mengatakan, kami bersama tim didampingi  Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa pada hari Minggu (07/07/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, kami bersama tim menemukan 1 buah tas ransel yang berisikan sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat 5 kg di lantai kamar tepatnya di bawah lemari,” ucap saksi Maruli.

Lanjut dikatakan saksi Maruli, bahwa saat terdakwa Azis di interogasi, terdakwa mengakui barang tersebut dari Malaysia melalui perairan Tanjung Balai.

“Dari pengakuan terdakwa Azis, bahwa sabu tersebut diperoleh dari Apek, warga Malaysia dan terdakwa mengaku baru pulang menjemput sabu tersebut. Terdakwa juga mengakui diupah Rp 35 juta per kilonya apabila sampai ke Kota Medan ,” beber saksi Maruli di hadapan majelis hakim.

Baca Juga : 4 Pemuda Asal Pekanbaru dan Seorang Pemuda Asal Medan Divonis Seumur Hidup

“Selain itu, dalam pengakuan terdakwa Azis ini sudah yang kedua kalinya. Yang pertama   berhasil menjual 6 kg dengan upah Rp 35 juta masih di tahun 2019,” kata saksi Maruli.

Setelah pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi dari kepolisian, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi Dudi Efni petugas kepolisian.

Atas perbuatan terdakwa Azis sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal  selama seumur hidup atau hukuman mati.

 

(MU-06)