Miliki 25 Gram Sabu, Dua warga Klambir V Divonis 9 Tahun Penjara

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Wiswa Naden (27) dan rekannya Muhammad Irfan Afandi (32) dalam kasus kepemilikan sabu seberat 25 gram dijatuhi hukuman masing-masing 9 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/12/2019).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wiswa Naden dan terdakwa Muhammad Irfan Afandi masing masing pidana 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH.

Majelis hakim menilai bahwa kedua warga Jalan Kelambir V Gang Flamboyan, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ucap majelis hakim Erintuah Damanik SH MH.

Baca Juga : 4 Pemuda Asal Pekanbaru dan Seorang Pemuda Asal Medan Divonis Seumur Hidup

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Jacky Octavianus Situmorang SH yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar Subsidair 1 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya Tita Rosmawati SH maupun JPU Kharya Saputra SH menyatakan pikir-pikir.

Sementara mengutip dakwaan JPU Jacky Octavianus Situmorang SH mengatakan, bermula pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 13.00 WIB. Petugas Kepolisian Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa di Jalan Klambir V Gang Flamboyan, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan ada yang memiliki narkotika.

Baca Juga : Kerap Beraksi, Pelaku Curanmor Desa Baru Diringkus Polsek Pancur Batu

Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa yang sedang duduk diruang tamu di sebuah rumah.

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kedua terdakwa dan ditemukan dari atas lantai sebuah kamar 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 25 gram.

Kemudian kedua terdakwa mengakui sabu tersebut milik Dani (DPO) dengan maksud untuk dipergunakan sama-sama di rumah Dani namun Dani berhasil melarikan diri.

Selanjutnya petugas membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

 

(MU-06)