HUKUM  

Polsek Medan Labuhan Ringkus 2 Perampok Bersajam di Minimarket

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Tim Reskrim Polsek Medan Labuhan meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di salah satu minimarket di Jalan Platina Raya No 8- AB Lingk 20 Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli persisnya di Toko U-MART.

Petugas berhasil mengamankan dua tersangka pelaku berinisial RA alias J (49) warga Jalan Khaidir Blok EE No 06, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan dan rekannya AL alias A (31) warga Jalan Platina, Lingkungan 21, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

Sementara itu, korban yang diketahui bernama Salman Alfariza (18) seorang pekerja Minimarket, warga Jalan Platina Raya, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli tersebut nyaris terkena tikam oleh kedua pelaku.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Salman Alfariza (korban-red) bersama Wirda Nauli dan indah Asrina Andarsa sedang beres-beres persiapan tutup toko (minimarket-red), kemudian pelaku RA masuk ke dalam toko dan berpura-pura membeli barang.

Baca Juga : Ritual Kuda Kepang Berujung Maut, Seorang Wanita Tewas Ditikam

Selanjutnya, korban melihat pelaku RA bergaya sangat mengerikan dan ternyata pada saku celana bagian depan sebelah kiri, Wirda Nauli melihat senjata tajam satu buah pisau sehingga dengan seketika langsung mundur ketakutan.

Melihat hal tersebut, korban dan Indah Asrina Andarsa juga langsung mulai ketakutan. RA pun melanjutkan aksinya dengan mengeluarkan serta memegang pisau tersebut dengan tangan kanannya tanpa ada basa basi pelaku RA langsung menghunuskan ke arah perut korban. Namun, tidak mengenai korban.

Baca Juga : Polisi Masih Dalami Kasus Misteri Pembunuhan Hakim PN Medan

Mengalami kejadian itu, korban pun seketika keluar dan meminta pertolongan sambil berteriak rampok. Teriakan korban mengundang massa dan langsung menghajar pelaku hingga nyaris tewas.

Tidak beberapa lama Polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dikerumuni massa dan langsung meringkus pelaku, sesuai LP/769/XII/2019/SU/Pel Blw/Sek Mdn Labuhan, tanggal 7 Desember 2019.

Saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/12/2019), Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari SH menyampaikan, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi perampokan.

“Pelaku RA dan AL alias A beserta barang bukti sudah diamankan personil Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan para pelaku akan  dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHPidana,” pungkas Kapolsek AKP Edy Safari SH.

 

(MU-05)