MEDIAUTAMA.CO | Medan – Meski Pemerintah kini telah menunjukkan apresiasinya terhadap Kaum Buruh dan Pekerja dengan menjadikan hari Buruh Internasional (1 Mei) sebagai salah satu hari Libur Nasional. Namun kenyataan dilapangan kita tetap saja melihat praktek pengusaha-pengusaha yang mencurangi ketentuan peraturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam menjalankan perusahaan guna menumpuk keuntungan Pribadi.
Salah satu isu yang terus didengungkan dikalangan Aktivis Buruh/Pekerja Kota Medan saat ini adalah kasus Andi Sutrisno Pekerja Hotel Citi International (Citi Inn).
Andi yang sudah bekerja selama 6 tahun 8 bulan, bermula sebagai teknisi hotel, hingga dengan keuletan dirinya, Ia dipercaya sebagai operator maupun maintenance generator electrical (mesin genset) Hotel Citi International.
Masalah yang dihadapinya bermula dari mutasi yang tidak masuk akal dan bertetanggaan dengan hukum ketenagakerjaan. Hingga dianggap perlu oleh Aris Rinaldi Nasution Sekretaris Umum BPP Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) menolak dengan melontarkan somasi melalui Biro Bantuan Hukum (BBH) SBMI ke Perusahaan Hotel Citi International atas kesewenangan pihak manajemen hotel tersebut.
Baca Juga : Kasus Pemerasan, 4 Oknum Polisi di Medan Dihukum 6 Bulan Penjara
Bagaimana tidak Andi Sutrisno yang bekerja di Hotel Citi International Palang Merah harus diperbantukan Ke perusahaan Pengolahan Logam yang memproduksi Pipa besi di seputaran Kawasan Industri Medan tahap I, Mabar.
“Bagaimana mungkin Pekerja diperbantukan/mutasi ke Perusahaan yang berbeda badan hukum dengan tempatnya bekerja ?. Meskipun Pemilik Kedua Perusahaan tersebut adalah orang yang sama, kita harus pahami bahwa secara hukum Pendaftaran perusahaan dan NPWP Perusahaan tersebut sudah berbeda, inilah letak keberatan kami”, ujarnya Aris Rinaldi Nasution yang merasa tindakan perusahaan tersebut telah menyalahi Peraturan dan Perundang-undangan Ketenagakerjaan di Negara ini.
Keberatan Pihak Pekerja ini rupanya telah sampai meja mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Mereka berharap proses mediasi dapat membuka nurani manajemen Hotel Citi International untuk patuh terhadap ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan.
Pencarian kebenaran dalam tahapan mekanisme Perundangan Ketenagakerjaan kini sudah berbuah anjuran dari Disnaker Kota Medan. Diantaranya termaktub, bahwa Perusahaan tidak dapat melakukan mutasi/memperbantukan Pekerja Andi di Pabrik yang memproduksi Pipa di kawasan KIM 1 Medan.
Hal tersebut dilarang karena manajemen Hotel Citi International dan Pabrik Pipa tersebut, memiliki badan hukum yang berbeda.
Jika perusahaan tetap bersikeras tidak ingin memperkerjakan Andi Sutrisno di Hotel Citi International, sesuai ketentuan perusahaan harus membayar kewajiban berupa pesangon terhadap Andi, mengenai menyambung bekerja di pabrik pipa, itu juga harus dengan persetujuan Andi selaku Pekerja.
Keganjilan juga terlihat jelas dengan dihapusnya data Andi pada mesin absensi sidik jari Hotel Citi International yang berada di Jalan Palang Merah, datanya dihapus dan tidak dapat melakukan absensi seperti biasa. Sementara rekan-rekan sekerjanya tidak mendapat perlakuan yang dinilai intimidatif tersebut.
Sementara itu, Edi Sutrisno selaku manager Hotel Citi International mengatakan ini perintah dari dereksi saya hanya menjalankan perintah, kan saya hanya makan gaji.
“Inikan maunya direksi, kalau saya hanya makan gaji, ini sudah kebijakan dari direksi untuk tidak mengaji dia (andi-red) karena dia gak mau di pindahkan, kami akui badan hukum berbeda, namun apa salahnya loyalitas sebagai pekerja,” ucapnya.
Baca Juga : Bakar Pacar Hingga Mati, Herald Gomoz Dituntut 15 Tahun Penjara
Terpisah saat dimintai tanggapan Rahmad Syah Ramadhan Harahap Fungsionaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Medan mengatakan ada dua dugaan terkait kasus Andi Sutrisno dan Manajemen Hotel Citi International ini, yang pertama dugaan bahwa management Hotel Citi International belum memahami Peraturan dan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Kedua patut juga kita duga bahwa perusahaan sangat memahami kesalahannya, namun mengupayakan agar perjalanan kasus ini berjalan lamban, memakan waktu, mempersulit Andi memperoleh haknya, kita doakan mudah-mudahan tidak seperti itu.
Perlu diketahui Andi yang saat ini tengah menunggu kelahiran anaknya, ternyata belum menerima upah selama dua bulan terakhir. Inilah potret dunia ketenagakerjaan yang butuh perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum, Pemerintah dan para Aktivis Buruh/Pekerja untuk mengawalnya.
(RED/MU)