MEDIAUTAMA.CO | Medan – Irwanto alias Iwan Bin Sunarto (38) seorang Narapidana (Napi) Rutan Tanjung Gusta Medan terpaksa duduk di kursi pesakitan untuk menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 2 kg dan 234 butir ekstasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menilai perbuatan terdakwa Irwanto telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama terdakwa Ritzky Faturrahman alias Sibay Bin Satria Iskandar (35), terdakwa M Hendi Bin Salim Syah (34) dan terdakwa Agam Zein Bin Ahmad Zein Siregar (26) untuk melakukan tindak pidana narkotika.
“Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” tegas JPU Nur Ainun SH MH.
JPU Nur Ainun SH MH mengatakan dalam dakwaannya bahwa terdakwa Irwanto yang sedang menjalani pidana di Rutan Kelas I Medan, Kamis (8/8/2019) sekira jam 09.00 WIB, menelpon terdakwa Rizky Faturahman alias Sibay Bin Satria Iskandar (penuntutan diajukan secara terpisah) memerintahkan untuk mengambil Narkotika dari Chandra (DPO) di daerah Binjai Sumatera Utara.
“Atas perintah terdakwa Irwanto, terdakwa Ritzky Faturrahman pergi menemui Chandra (DPO) di Diski Binjai dan menerima 1 bungkus sabu beserta pil ekstasi,” sebut JPU Nur Ainun di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/12/2019).
Baca Juga : Kasus Pemerasan, 4 Oknum Polisi di Medan Dihukum 6 Bulan Penjara
Selanjutnya, terdakwa Irwanto memerintahkan Ritzky untuk membawa ke rumah M Hendi Bin Salimsyah (Penuntutan secara terpisah) di Jalan Antariksa Gang Pipa V Lingkungan VI Gg. Barokah, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Apabila terjadi transaksi, terdakwa Irwanto memerintahkan terdakwa Ritzky memotong uang hasil penjualan sebanyak Rp 10 juta per kilogramnya. Dan keuntungan tersebut akan dibagi bersama terdakwa M. Hendi.
Sedangkan sebagian uang hasil penjualan narkotika diserahkan kepada Agam Zein Bin Ahmad Zein Siregar (penuntutan diajukan secara terpisah) yang ditugasi untuk menyimpan uang hasil penjualan narkotikanya.
Baca Juga : Anak Bakar Rumah Ibu Kandung, Mario Divonis 2 Tahun Penjara
“Setelah itu, terdakwa Irwanto memerintahkan terdakwa Agam agar bersiap siap apabila terdakwa Ritzky menyerahkan uang hasil penjualan sabu-sabu dan Pil ekstasi milik terdakwa Irwanto untuk menyimpan uang ke buku tabungannya. Terdakwa Agam akan diberikan upah sebesar Rp 2 juta perminggu nya oleh terdakwa Irwanto,” ucap JPU Nur Ainun.
Sementara itu, terdakwa Ritzky Fathurrahman dan terdakwa M. Hendi menyimpan sabu yang diperoleh dari Chandra (DPO) disatukan dengan sisa sabu yang masih tersimpan sebelumnya di rumah terdakwa M. Hendi sebanyak 1090 gram sehingga total jumlah shabu yang berada di rumah terdakwa M. Hendi dengan berat bruto 2090 gram dan 1 bungkus ekstasi sebanyak 234 butir dengan berat 68,28 gram.
“Kemudian keduanya yakni terdakwa Ritzky dan terdakwa M. Hendi menyimpan sabu dan pil ekstasi sementara waktu. Dan menunggu perintah dari terdakwa Irwanto, tutur Jaksa Ainun.
Selanjutnya, petugas BNN yang telah mengetahui informasi adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Irwanto tersebut serta mengetahui tempat penyimpanan sabu-sabu dan pil ekstasi berada di rumah terdakwa M. Hendi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNN mendatangi rumah M. Hendi dan melakukan penangkapan terhadap M. Hendi di rumahnya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa M. Hendi dengan disaksikan warga setempat ditemukan sabu-sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat seluruhnya kurang lebih 2.090 gram dan 1 bungkus pil ekstasi sebanyak 234 butir seberat 68,28 gram,” ucap JPU Nur Ainun.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari kepolisian.
(MU-06)