HUKUM  

Bawa 20 Kg Sabu, Rustam Lolos dari Hukuman Mati

MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Dewi Fortuna tampaknya masih berpihak pada pria asal Aceh bernama Rustam alias Tam. Pasalnya, pria berusia 36 tahun ini merupakan kurir sabu seberat 20 kg lolos dari hukuman mati.  Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada dirinya dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rustam alias Tam dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara,” ucap majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris SH di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (11/12/2019).

Dalam persidangan majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Rustam terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Rustam alias Tam telah terbukti secara sah telah melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata hakim Azwardi Idris.

Baca Juga : Kasus Sabu 2 Kg dan 234 Butir Ekstasi, Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Jalani Sidang Perdana

Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama di persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Rustam alias Tam melalui penasihat hukumnya Syarifatah Sembiring SH dari LBH Menara Keadilan menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Anwar Ketaren SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Rustam dengan hukuman 20 tahun penjara alias Conform.

Baca Juga : Anak Bakar Rumah Ibu Kandung, Mario Divonis 2 Tahun Penjara

Sementara menguntip dakwaan JPU Anwar Ketaren mengatakan kejadian bermula pada hari Minggu, (07/072019) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Rustam dihubungi Via Handphone oleh Muhammad Muis (DPO) yang berada di Malaysia mengajak terdakwa Rustam untuk kerja menerima dan mengantarkan paket sabu dengan upah sebesar Rp20 juta.

“Keesokan harinya terdakwa Rustam berangkat dari kediamannya di Desa Blang Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara menuju Medan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax,” kata JPU Anwar Ketaren.

Setelah tiba di Kota Medan, terdakwa Rustam singgah di sebuah warung makan di samping Hotel Saka dan langsung menghubungi Muhammad Muis (DPO) mengabari bahwa dirinya sudah berada di Medan di sebuah warung makan dengan Hotel Saka Jalan Gagak Hitam.

“Mendengar hal itu, Muhammad Muis (DPO) mengatakan nanti ada yang menghubungi terdakwa Rustam yang akan menyerahkan barang sabu, Tak berapa lama seseorang suruhan Muis menghubungi terdakwa Rustam agar ke Stasiun Bus Kurnia,” sebut Jaksa Ketaren.

Selanjutnya terdakwa langsung menuju Stasiun Bus Kurnia untuk menemui seseorang tersebut, setelah itu seseorang tersebut menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mendekat ke mobil Avanza warna hitam yang di parkiran pinggir jalan.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa Rustam menerima paket sabu berupa 1 bungkus karung plastik warna putih berisi 20 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliskan Guanyinwang dan   meletakkan karung tersebut pada sepeda motor yang dikendarainya,” ucap JPU Anwar Ketaren.

Saat di perjalanan, terdakwa Rustam dihubungi Muis (DPO) menyuruh agar pergi menuju ke Jalan Iskandar Muda Baru di sebelah Carefour dan menunggu orang akan mengambil paket sabu tersebut.

“Atas perintah Muis, terdakwa langsung menuju ke lokasi, pada saat terdakwa Rustam berhenti tepat di depan Masjid Al Yasamin, terdakwa Rustam menghubungi Muis dengan mengatakan bahwa dia sudah berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan,” kata Jaksa Ketaren.

Pada saat terdakwa Rustam sedang menunggu orang yang akan mengambil paket sabu tersebut, petugas kepolisian dari  Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rustam.

“Dari penangkapan terhadap terdakwa Rustam ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 2 kg,” beber JPU Anwar Ketaren.

Atas perbuatannya, selanjutnya petugas kepolisian membawa  terdakwa Rustam beserta barang bukti ke Polda Sumut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(MU-06)