Korupsi Pengadaan Kapal Wisata, Nora Butar-butar Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Bagikan

MEDIAUTAMA.CO | Medan – Nora Butar-butar (49) terdakwa korupsi Rp359 juta terkait proyek pengadaan kapal pariwisata milik Pemkab Dairi TA 2008 akhirnya dituntut pidana 7 tahun penjara di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Kamis (12/12/2019).

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara  kepada terdakwa Nora Butar-butar,” tegas Gaja S Dawin SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH.

Selain tuntutan pidana penjara,  tim JPU Akbar Pramadhana SH dan Gaja S Dawin SH juga menuntut terdakwa pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa Nora Butar-butar juga dituntut membayar uang pengganti (up) sebesar Rp 359 juta dikurangi Rp 50 juta yang telah dititipkan kepada penuntut umum pada persidangan sebelumnya. 

Sehingga uang pengganti yang harus dikembalikan sebesar Rp 305 juta. Paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU dapat melakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa dan selanjutnya akan dilelang.

Baca Juga : Tiga Penyuap Remigo Yolando Mulai Diadili

Namun bila harta benda terdakwa tidak mampu menutupi kerugian keuangan negara tersebut maka akan diganti subsidair 3 tahun dan 6 bulan kurungan.

Terdakwa Nora Butar-butar dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni tanpa hak dan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp359 juta.

Baca Juga : Anak Bakar Rumah Ibu Kandung, Mario Divonis 2 Tahun Penjara

Usai mendengarkan tuntutan tim JPU, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata SH memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (ph) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan JPU (pledoi).

Sementara itu, diluar persidangan ketika ditanya awal media terdakwa Nora tidak bersedia berkomentar atas tuntutan tim JPU dari Kejari Dairi tersebut. Didampingi petugas pengawal tahanan (waltah) berjalan menuju ruang rahanan sentara pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

JPU Akbar Pramadhana didampingi Gaja S Dawin mengatakan, sempat buronnya terdakwa selama 10 tahun merupakan salah satu alasan memberatkan tuntutan terdakwa Nora Butar-butar.

Mengutip dakwaan, Nora Butar-butar, selaku Direktris CV KPN sempat buron selama 10 tahun. Sejumlah pejabat terkait proyek pengadaan kapal bermotor pariwisata TA 2009 di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Perhubungan (Disbudpar Hub) Pemkab Dairi, lebih dulu divonis.

Terdakwa Nora telah mencairkan dana proyek sebanyak dua termin seolah pengadaan kapal wisata milik Pemkab Dairi tersebut telah rampung alias 100 persen. Akibatnya kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp359 juta.

 

(MU-06)

  • Bagikan