Kurir 1 Kg Sabu dan 34 Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup


MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Muhammad Ridwan (31) terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 1 kg dan 34 ribu butir pil ekstasi seberat 7.430,9 gram tertunduk lemas saat majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting, SH MH menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ridwan dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim Sabarulina Ginting SH MH di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Senin (16/12/2019).

Majelis hakim menilai terdakwa Muhammad Ridwan yang merupakan warga Dusun I Desa Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 32 tahun 2009 tentang narkotika narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,” ucap majelis hakim Sabarulina Ginting SH MH.

Baca Juga : Razia Dadakan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Ini Temuan Petugas

Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan.

Putusan majelis hakim jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Ridwan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Ridwan melalui penasihat hukumnya Tita Rosmawati SH dari LBH Persada menyatakan pikir-pikir.

Sementara mengutip dakwaan JPU Eka Kartika Br Purba mengatakan bermula terdakwa Ridwan dihubungi Iwan (DPO) Jumat, (14/12/2018) menugaskan terdakwa Ridwan untuk mengamankan wilayah sekitar tempat penyimpanan sabu yang akan disimpan di rumah Iwan.

Dua jam kemudian, terdakwa Ridwan melihat Iwan datang dengan membawa 1 buah goni yang berisi sabu dan langsung membawa bungkusan tersebut ke rumah Iwan.

Tak lama kemudian, terdakwa Ridwan menghubungi nomor yang diberikan oleh Udin untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut dan terdakwa Ridwan pergi ke Pabrik Es Dainang di daerah Simpang Medan Tebing Tinggi bertemu dengan seorang laki-laki yang akan menerima sabu dan pil ekstasi.

Baca Juga : Razia Lapas Tanjung Gusta Medan, Petugas Masih Temukan Barang-Barang Terlarang 

Selanjutnya terdakwa Ridwan menghubungi Udin dengan mengatakan bahwa yang menjemput sabu sudah bersama terdakwa Ridwan, lalu Udin mengirimkan nomor handphone Rijal (DPO) yang akan mengantarkan sabu tersebut.

Kemudian Ridwan menghubungi Rijal dan tidak berapa lama Rijal datang dengan membawa 1 buah tas yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Lalu Rijal menyerahkan 1 buah tas kepada seorang laki-laki tersebut.

Setelah menyerahkan 1 buah tas yang berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Rijal pergi sedangkan terdakwa Ridwan pulang kerumah makciknya di Sei Serimah Bandar Khalifah untuk beristirahat.

Tak lama kemudian, Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menandatangani terdakwa Ridwan dan langsung menginterogasi. Terdakwa mengakui bahwa ada menyerahkan sabu kepada laki-laki yang tidak terdakwa tahu namanya namun wajahnya terdakwa kenal sebanyak 1 tas.

Selanjutnya, petugas membawa terdakwa Ridwan ke rumah Iwan dan memberi tahu bahwa masih ada narkotika yang disimpan di samping rumah Iwan.

Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 buah tas koper warna coklat yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik teh cina warna hijau putih yang didalamnya diduga berisi sabu yang seberat 1000,6 gram dan 34 ribu butir pil ekstasi seberat 7.430,9 gram yang mana sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik Udin.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.

 

(MU-06)