MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Hasanuddin (46) terdakwa kasus Kepemilikan narkotika jenis tanaman Khat seberat 8 kg menjalani sidang putusan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12/2019).
Dari pantauan mediautama.news didalam persidangan, terdakwa Hasanuddin yang mengenakan kaos putih tampak serius mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Sri Wahyuni Batubara SH MH.
Dalam putusan majelis hakim Sri Wahyuni, terdakwa Hasanuddin terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 32 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa Narkotika jenis tanaman Khat seberat 8 kg.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasanuddin dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman 3 bulan penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni SH MH.
Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Hasanuddin karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, berbelit-belit saat memberikan keterangan.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah di hukum,” ucap majelis hakim Sri Wahyuni SH MH.
Baca Juga : Dua Terdakwa Kurir 170 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga : Kurir 1 Kg Sabu dan 34 Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Putusan majelis hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU Sani Sianturi SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Hasanuddin dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui pensihat hukumnya dari LBH Trisila cabang Tanjung Balai dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi SH menyatakan Banding.
Sementara mengutip dakwaan JPU Sani Sianturi SH mengatakan bermula pada hari Jumat,(17/5)2019) sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Hasanuddin dihubungi oleh Dedi Candra (DPO) dengan menyuruh terdakwa mengambil kiriman milik Dedi Chandra di Kantor Pos Jalan Sudirman, Kecamatan Tanjung Balai.
“Saat terdakwa meminta barang kiriman yang dimaksud kepada petugas kantor Pos, terdakwa Hasanuddin melakukan Video call dengan Dedi Chandra (DPO) melalui via WhatsApp untuk meyakinkan petugas Pos bahwa barang tersebut diserahkan kepada terdakwa Hasanuddin.
Setelah terdakwa menerima barang tersebut, saat hendak membawa barang berupa kardus yang berisikan narkotika jenis tanaman Khat, terdakwa Hasanuddin langsung ditangkap oleh petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut dan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dan menyita barang kiriman yang baru terdakwa terima dari petugas kantor Pos berupa kardus yang berisikan daun tanaman khat seberat 8 kg.
“Pada saat di interogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa disuruh oleh Dedi Chandra (DPO) untuk mengambil barang kiriman milik Dedi Chandra berupa daun tanaman khat di Kantor Pos Tanjung Balai,” kata JPU Sani.
Atas perbuatannya, petugas membawa terdakwa Hasanuddin ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
(MU-06)