MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Suhendra Chudiharja alias Ahwat (54) terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp4,082 miliar dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren SH di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12/2019).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suhendra Chudiharja alias Ahwat dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara,” ucap JPU Anwar Ketaren SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH.
JPU menilai perbuatan terdakwa Suhendra yang merupakan warga Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang melanggar pasal 372 KUHPidana.
“Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” sebut JPU Anwar Ketaren.
Baca Juga : Jual Sabu 900 Gram, Tiga Warga Tanjung Balai Dituntut 15 Tahun Penjara
Usai pembacaan tuntutan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui pensihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
Sementara mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren SH mengatakan, kejadian bermula terdakwa dan korban, Juwan Chandra selaku Direktur PT. Bumi Sari Prima melakukan kerja sama secara lisan bergerak di bidang tepung tapioka.
Terdakwa Suhendra sebagai rekanan kerja mencari konsumen-konsumen untuk memasarkan atau menjualkan hasil produksi tepung tapioka PT Bumi Sari Prima.
Baca Juga : Dua Terdakwa Kurir 170 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati
“Setiap ada pengantaran barang orderan maka yang menentukan dan menyediakan angkutan untuk pengantaran barang orderan tersebut adalah terdakwa,” ungkapnya.
JPU menambahkan, batas waktu penyerahan uang hasil penjualan barang yang diorder terdakwa wajib 20 hari dengan masa waktu tenggang selama 10 hari setelah barang diantar ke konsumen.
Nantinya, terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut sebesar 2,5 persen.
Namun kenyataannya, seluruh bon faktur orderan tertera dengan jumlah nilai penjualan lebih kurang Rp4,082 miliar dan sudah habis masa waktu penyerahan uang tersebut sesuai batas waktu yang ditentukan secara lisan, sehingga seluruh uang hasil penjualan barang sudah wajib diserahkan.
“Tetapi terdakwa tidak menyerahkannya sehingga orderan barang pada Oktober 2018 tersebut mencapai Rp4,082 miliar dan jumlah orderan mencapai 455,5 ton yang mana ada sebanyak 24 bon pengantar barang yang belum diserahkan,” sebut JPU.
Saksi korban pun bertemu dan menanyakan kepada terdakwa tentang pembayaran hasil orderan tepung tapioka tersebut. Ternyata terdakwa mengakui jika para konsumen sudah membayarkan tagihan pembelian tepung tapioka.
Terdakwa Suhendra juga mengakui seluruh uang itu digunakan terdakwa. Korban yang merasa tidak senang dan dirugikan hingga Rp 4,082 miliar langsung melaporkan terdakwa Suhendra kepada pihak yang berwajib.
(MU-06)