HUKUM  

Jual Sabu 900 Gram, Tiga Warga Tanjung Balai Dituntut 15 Tahun Penjara

mediautama.news | MEDAN – Tiga warga Tanjung Balai, Iwan Panjaitan (30), Fitra Simangunsong (33) dan Ajir Marpaung (32), dituntut masing-masing selama 15 tahun penjara di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12/2019).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Randi Tambunan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang. JPU menilai ketiganya  terbukti menjadi kurir sabu seberat 900 gram.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa.

JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni percobaan jahat atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” sebut Jaksa Randi Tambunan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU Randi Tambunan, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, SH, MH menunda persidangan hingga Senin, 23 Desember 2019 dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa (pledoi).

Baca Juga : Dua Terdakwa Kurir 170 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati  

Di luar persidangan, saat dikonfirmasi  Armansyah Agus Salim, SH, MH selaku penasehat hukum para terdakwa mengatakan, bahwa tuntutan dari JPU terhadap kliennya terlalu tinggi.

“Tidak sesuai, tidak memenuhi dengan fakta persidangan, klien kita Fitra Simangunsong dan Ajir Marpaung pas saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti dari klien saya,” bebernya.

Lanjut dikatakan Armansyah, bahwa barang tersebut berjarak dari klien saya dan barang itu ditemukan pada Iwan.

“Si Iwan merupakan orang suruhan Kak Ati pemilik barang. Atas tuntutan ini kita akan ajukan Pledoi,” ucap Armansyah.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Dewi Meily Nova mengatakan bermula pada hari Rabu, 24 April 2019,  petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sabu-sabu di Jalan Handoko, Gang Kutilang, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

“Atas informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu (Undercover Buy) dan memesan sabu sebanyak 1 Kg dengan harga Rp400 juta kepada seorang perempuan bernama Kak Ati (DPO),” kata Jaksa.

Baca Juga : Bawa Narkotika Jenis Daun Khat Seberat 8 Kg, Hasanuddin Divonis 17 Tahun Penjara

Kemudian Kak Ati (DPO), mengarahkan calon pembeli agar menghubungi terdakwa Iwan Panjaitan. Lalu terdakwa Iwan menyuruh calon pembeli agar bertemu di Jalan Handoko Gang Kutilang, Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Sebelum bertemu dengan calon pembeli, terdakwa Iwan bertemu dengan terdakwa  Fitra dan terdakwa Ajir untuk menjelaskan kepada terdakwa Fitra dan terdakwa Ajir berperan memantau terdakwa Iwan melakukan transaksi jual beli sabu tersebut dengan upah yang terdakwa janjikan masing-masing sebesar Rp1 juta.

“Selanjutnya terdakwa Iwan menunggu pembeli datang di tempat yang telah dijanjikan tepatnya di Jalan Handoko, Gang Kutilang, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai,” ucap JPU.

Sedangkan terdakwa Fitra dan terdakwa Ajir berada sekitar 5 meteran dari terdakwa Iwan untuk memantau dan mengawasi terdakwa Iwan melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.

“Saat menunggu pembeli, petugas polisi (Undercover Buy) menghubungi terdakwa Iwan, petugas melihat terdakwa Iwan berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan,” ucap Jaksa.

Dalam penangkapan terhadap terdakwa Iwan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik Teh Cina merek Guanyinwang berisikan sabu sabu seberat 900 gram. Setelah menangkap terdakwa Iwan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fitra dan Ajir.

Selanjutnya para terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

 

(MU-06)