MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Rahmayani (35) dan rekannya Mulia Dewi (34) terdakwa dalam kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 0,06 gram menjalani sidang lanjutan beragendakan keterangan terdakwa di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam keterangannya, Rahmayani menyebutkan bermula petugas kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi Jackpot di tempat dirinya bekerja di Jalan Mesjid Taufik, Medan Perjuangan.
“Diwaktu polisi datang saya dan Mulia Dewi bekerja sebagai penjaga mesin Jackpot, ketika itu ada 10 orang pemain mesin Jackpot yang sedang bermain, lalu petugas kepolisian melakukan penggerebekan,” ucap Rahmayani.
Selain itu, Rahmayani juga membantah keterangan yang ada di BAP bahwa dirinya tidak ada membuang barang bukti sabu yang sebelumnya dibeli dari Kak Ros (belum tertangkap) seharga Rp40 ribu yang dituduhkan kepada mereka.
“Barang itu bukan milik kami berdua, kami dipaksa untuk mengakui dan barang bukti tersebut dan diharuskan memegang barang bukti itu,” ungkap Rahmayani di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan SH. Kamis (19/12/2019).
Saat penasihat hukum Mahmud Irsyad Lubis SH mempertanyakan kepada terdakwa Rahmayani, tentang berita acara penolakan, terdakwa menjawab tidak ada.
“Ada tidak kamu dibuatkan berita acara penolakan barang bukti di situ? Apakah ada berita acara untuk pengambilan tes urine?,” tanya Mahmud Irsyad Lubis.
Menjawab pertanyaan penasehat hukumnya, dengan tegas terdakwa mengatakan tidak ada.
“Tidak ada. Kami dipaksa untuk menandatangani BAP,” jawab Rahmayani.
Baca Juga : Kompak Konsumsi Sabu, Pasutri di Medan Dituntut 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Baca Juga : Miliki Daun Khat 7,9 Kg, WNA Ethiopia Dituntut 12 Tahun Penjara
Masih didalam persidangan, PH Mahmud Irsyad Lubis, SH mempertanyakan tentang pengakuan terdakwa sesuai di BAP.
“Apakah kamu mengakui isi BAP tersebut?, pada saat penangkapan. Dan apakah terdakwa ada dipukul petugas?,” tegas Mahmud Irsyad.
Menjawab hal itu, Rahmayani mengatakan bahwa dirinya membantah semua yang dituduhkan kepadanya.
“Kami membantah semua yang dituduhkan kepada kami, saya mencabut keterangan saya di BAP, kalau pemukulan terhadap saya, ada pak, yang memukul salah satu petugas yang bernama Ismail, untuk mengakui barang bukti tersebut,” jelasnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan SH menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan verba lisan.
Setelah diluar persidangan, Mahmud Irsyad Lubis SH mengatakan, dari kedua terdakwa tidak ditemukan barang bukti, namun ada barang bukti di tempat mereka. Dalam Narkotika tidak boleh orang dibawa dan ditangkap kalau pada dirinya tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
Saat ditanyakan perihal tentang tes urine kedua terdakwa, Mahmud Irsyad Lubis SH mengatakan menurut ilmu kesehatan metode pemakaian urine, metode pemakaian rambut dan darah. Apakah seseorang itu pecandu apa tidak, itu ada masa kadaluarsanya.
“Jadi kalau kita tes orang pakai urine, kalau sudah tiga hari sudah hilang itu, ada kajian nanti kita buat dalam pledoi, tapi dipaksakan untuk mengakui bahwa berdasarkan urine mereka pemakai. Nah pertanyaannya, waktu diambil urine tidak ada berita acaranya, Jadi Urine siapa itu?. Harus ada berita acara, pengambilan barang bukti juga harus ada berita acara penolakan pun tidak ada,” ujarnya.
Saat ditanya tentang pemukulan terhadap para terdakwa, Mahmud Irsyad menjawab pemukulan wajah terhadap terdakwa yakni bernama saksi Ismail, salah seorang petugas.
“Mereka (kedua terdakwa-red) dipukul agar mengakui barang bukti tersebut milik mereka,” ucap Mahmud.
Sebelumnya mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vernando Agus Hakim, SH mengatakan bermula pada hari Sabtu, 24 Agustus 2019 sekira jam. 14.00 WIB, terdakwa Rahmayani sedang bekerja sebagai penjaga mesin Jackpot bersama dengan terdakwa Mulia Dewi. Saat itu ada 10 orang pemain mesin Jackpot yang sedang bermain.
Tak lama kemudian Petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes datang melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi Jackpot Jalan Mesjid Taufiq Kelurahan, Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Kemudian saat digeledah para saksi menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bersih 0,06 gram yang mana sabu tersebut sebelumnya dibuang oleh terdakwa Rahmayani.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa, diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.
(MU-06)