MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Tim Pegasus Polsek Medan Kota berhasil menangkap dua pelaku jambret terhadap penumpang angkutan umum (angkot), di Jalan SM Raja Medan, Jumat (20/12/2019).
Kedua tersangka Heru Andi (28), warga Jalan Denai, Gang Tuba II , Tegal Sari Mandala, dan Sandi Daeli (27) warga Jalan Pasar Merah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin menjelaskan, kejadian bermula saat itu, kedua pelaku menjambret seorang penumpang bernama Saparuddin (24) warga Jalan Garu VII, Medan Amplas. Saat itu korban duduk di pinggir pintu angkot.
“Tibanya di Jalan SM Raja tepatnya depan kantor PDAM Tirtanadi, kedua pelaku yang diduga sudah mengetahui korban bisa jadi targetnya, langsung memepet angkot dari sebelah kiri menggunakan sepeda motor Honda Supra warna hitam,” ucap Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).
Baca Juga : Ketum DPD MDI Berharap Narkoba Menjadi Prioritas Kerja Kapolda Sumut
Baca Juga : Polsek Sunggal Berikan Tindakan Terukur Terhadap Penjahat Jalanan
Baca Juga : Usai Curi Motor, Pria Paruh Baya Nginap di Hotel Prodeo Polsek Panyabungan
Tanpa pikir panjang kedua pelaku langsung merampas Hp milik korban, sehingga korban spontan berteriak jambret. Warga sekitar dan petugas yang kebetulan saat itu melintas langsung mengejarnya.Tak jauh dari lokasi kejadian tepatnya Gang Keluarga pelaku berhasil diamankan petugas.
Takut terjadi hal hal yang tidak diinginkan dari warga yang mengejar, petugas dengan gerak cepat langsung memboyong kedua tersangka ke Komando.
“Kedua tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone (Hp) merk Vivo V7 milik korban, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik pelaku. Dan tersangka juga mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas kita,” pungkas Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin.
(MU-05)