HUKUM  

Sakit Hati Istrinya Diselingkuhi, Paman Ajak Mertua Bunuh Keponakan

MEDIAUTAMA.CO | BELAWAN – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria yang mayatnya ditemukan penuh luka tusukan di dalam parit perkebunan tebu milik PTPN 2 Pasar 3, Desa Klumpang, Hamparan Perak, Deli Serdang, Sumut, Sabtu 21 Desember 2019 lalu akhirnya terungkap.

Korban yang diketahui M Ikhsan Ilahi (20) warga Desa Matang Lada, Aceh Utara, namun berdomisili di Pasar II Barat, Marelan. 

“Kita memeriksa sekurangnya 18 orang saksi terkait kasus ini dan melakukan gelar perkara sehingga akhirnya dapat mengungkap 4 pelaku pembunuhan,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad R Dayan, Selasa (31/12/2019).

Saat tersangka Ridwan diinterogasi oleh Kapolres Belawan, AKBP Dr Muhammad Ramadhani Dayan SH MH ketika dihadirkan dalam konferensi mengatakan pembunuh tersebut dipicu karena dendam.

“Saya merencanakan bunuh karena dendam. korban (ikhsan) merupakan keponakan saya. Dan sudah dianggap sebagai anak sendiri tapi tega berselingkuh dengan istri saya. Karena itu, saya bersama mertua Rahmad Ipong mencari eksekutor  untuk menghabisi nyawanya,” ucap Ridwan Ismail dengan wajah tertunduk.

Mengenai awal pembunuhan tersebut, tersangka mengaku, dia bersama mertuanya terlebih dahulu menjemput korban dengan istri di Bandara.

“Sebelumnya korban dengan istri aku pergi ke Jakarta. Setelah dibujuk akhirnya mereka mau pulang. Mendengar ingin pulang, lantas kami menjemputnya ke Bandara Kualanamu,” ucapnya 

Selanjutnya, pelaku menguraikan, usai dijemput korban dengan istrinya dibawa dengan secara terpisah.

“Kalau korban pulangnya bersama sang eksekutor Aris dan Aseng. Sedangkan istri bersama aku dan Ayahnya. Setiba di Kabun Tebu Klumpang, disitulah Aris dan Aseng langsung menghabisi nyawa korban,” urainya dengan rasa menyesal.

Tiga di antara empat pelaku itu tertangkap, Seorang lainnya masih melarikan diri

Tersangka yang ditangkap yakni Ridwan Ismail alias Iwan Mancung (44), warga pasar III Lingkungan 4, Terjun, Marelan; Rahmad Ipong alias Ipong (62), warga Pasar III, Terjun, Marelan; dan Aris (31), warga Lorong I Umum, Bagan Deli, Medan Belawan. Seorang lainnya, Aseng, masih diburu petugas.

“Aris ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan,” kata Dayan.

Ridwan sendiri merupakan paman dari korban. Dia sakit hati atau dendam istrinya selingkuh dengan sang keponakan.

“Motif dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah akibat terjadinya perselingkuhan korban dengan saksi Rini Alpianti alias Rini yang merupakan istri dari tersangka Ridwan Ismail alias Iwan Mancung,” jelas Dayan.

Mereka membayar Aris dan Aseng Rp4 juta untuk menghabisi korban. Mertua dan menantu ini dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana karena diduga melakukan pembunuhan berencana.

“Ancamannya hukuman mati,” pungkas AKBP Dayan.

 

(MU-05)