Beri Cek Kosong, Direktur PT Lintong Bangun Makmur Jalani Sidang Perdana di PN Medan

  • Bagikan

MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Perkara hukum yang menjerat Direktur Utama PT Lintong Bangun Makmur, Ir. Mandalasah Turnip (52) kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selasa (31/12/2019).

Duduk di kursi pesakitan, Mandalasah menjalani sidang perdana terkait kasus penipuan dan penggelapan Rp1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova SH, mendakwa Mandalasah melanggar pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, terkait pemberian cek kosong dari laporan ahli waris Alm Hamonangan Simbolon.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova SH yang bacakan JPU Randi Tambunan SH mengatakan bermula Pada tahun 2018 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar melakukan lelang pengerjaan proyek pembangunan Jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kandot I) tepatnya di Daerah Kecamatan Sitalasari Kota Pematang Siantar.

“Saat itu terdakwa Mandalasah selaku Direktur PT Lintong Bangun Makmur yang menjadi rekanan kerja dan sebagai pemenang tender di dalam proyek pembangunan Jembatan III dilaksanakan sesuai Surat Perintah Kerja Nomor: 00006/KONTRAK/LU-PPJ.DAK/1.03.01.1/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018,” ucap JPU Randi Tambunan.

“Sebagai pemenang lelang tender pengerjaan proyek pembangunan Jembatan III, terdakwa Mandalasah menyerahkan pengerjaan proyek tersebut secara lisan kepada Hamonangan Simbolon (Alm) dan mulai dikerjakan sejak April 2018,” kata JPU.

Baca Juga : Sakit Hati Istrinya Diselingkuhi, Paman Ajak Mertua Bunuh Keponakan

Di dalam pengerjaan proyek tersebut, Hamonangan telah mengeluarkan modal baik untuk pembelian material maupun untuk upah pekerja. Saat pengerjaan proyek tersebut berjalan dan dikerjakan oleh Hamonangan pada tanggal 13 Desember 2018, Hamonangan meninggal dunia. Ketika itu pengerjaan proyek telah sampai 60 persen dikerjakan.

“Selanjutnya pekerjaan tersebut dilanjutkan oleh terdakwa Mandalasah karena pengerjaan yang dilakukan oleh Hamonangan baru 60 persen,” ucap Jaksa Randi.

Setelah pengerjaan proyek pembangunan Jembatan III STA 05+700-STA 05+724 (Jembatan Talun Kandot I) di Daerah Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar tersebut telah selesai 100 persen.

PT Lintong Bangun Makmur dimana terdakwa Mandalasah adalah direkturnya sudah diserahterimakan kepada Dinas PUPR dan telah dibayarkan oleh Dina PUPR  sejumlah Rp. 8.811.077.235,- (delapan milyar delapan ratus sebelas juta rupiah tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

“Karena Hamonangan Simbolon telah meninggal dunia, Juli Richard yang merupakan anak kandung dari Hamonangan selaku ahli waris telah mempunyai kesepakatan secara lisan dengan terdakwa Mandalasah bahwa modal yang telah dikeluarkan oleh Hamonangan di dalam pengerjaan proyek tersebut sejak awal April 2018 sampai dengan September 2018 akan dibayar oleh terdakwa Mandalasah  dengan cara menyerahkan cek sebesar Rp1 miliar,” beber Jaksa.

Baca Juga : VIDEO: Bupati Labura Jatuh ke Sungai Nyaris Terseret Arus

Atas hal itu, terdakwa berjanji akan membayarnya di dalam kesepakatan secara lisan dengan terdakwa Mandalasah bahwa modal yang telah dikeluarkan oleh Hamonangan di dalam pengerjaan proyek tersebut sejak awal April 2018 sampai dengan September 2018 akan dibayar oleh terdakwa Mandalasah.

Pada saat Richard Mangasa selaku ahli waris Hamonangan mendatangi terdakwa Mandalasah untuk meminta pembayaran sejumlah Rp1 miliar sesuai kesepakatan pengganti yang telah dikeluarkan Hamonangan dalam mengerjakan proyek tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Mandalasah  memberikan satu lembar cek senilai Rp1 miliar Richard melalui sdr. Rute.

“Setelah Richard menerima dan melihat cek yang diberikan oleh Ture tersebut tidak sesuai dengan KTP miliknya. Sehingga dirinya meminta kepada terdakwa Ir. Mandalasah untuk mengganti cek tersebut,” sebut JPU Randi.

Selanjutnya terdakwa Mandalasah kembali masuk ke ruangan kantornya bersama dengan Ture lalu memerintahkan Ture untuk mengambil cek BJB dari Loker Direktur PT. Bukit Panorama Karya  (yang secara jelas bahwa PT tersebut memiliki direktur yaitu Rani Viator Turnip dan terdakwa Mandalasah secara struktural bukanlah pengurus dan pemiliknya.

Setelah menyerahkan cek kontan kepada saksi Juli Richard yakni cek BJB ditandatangani oleh terdakwa Mandalasah dan terdapat cap stempel PT. Lintong Bangun Makmur senilai Rp1 miliar dan memberikan kwitansi tanda terima Cek.

“Yang isinya untuk pembayaran upah dan bahan dalam pekerjaan jembatan Kondot 1 Siantar dengan rekap bulan September 2018 sesuai dengan rekab dan bon serta slip setoran pada saat di kerjakan oleh Alm Hamonangan yang di wakili oleh Richard selaku anak Alm Hamonangan Rp1 milar pada tanggal 07 Januari 2019.

Setelah Richard menerima Cek kontan BJB dari Sdr Ture yang dikeluarkan oleh terdakwa Mandalasah di Kantor Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (GAPKIN) Jalan Dame No 9 Medan Baru.

Kemudian, saksi Richard menukarkan Cek kontan BJB dengan nomor CAA 01203267 tersebut pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2019 di Bank BJB jalan Iskandar Muda No 23 DEF Medan.

“Namun penukaran Cek kontan BJB tersebut dengan hasil tanda tangan penarik / pemilik dan cap atau stempel tidak sesuai dengan spesimen yang ditatausahakan oleh Bank sesuai dengan surat yang dikeluarkan Bank BJB Cabang Medan yang ditujukan kepada PT Bukit Panorama Karya. Jadi Cek tersebut tidak dapat ditukarkan,” ucap JPU.

Menanggapi hal itu, saksi Richard langsung menghubungi terdakwa Mandalasah meminta pertanggungjawaban, namun terdakwa Mandalasah tidak pernah mau mengganti cek tersebut dan tidak mau pula membayarkan uang Rp1 miliar tersebut kepada saksi Juli Richard.

Akibat dari perbuatan terdakwa Mandalasah Turnip tersebut telah merugikan seluruh ahli waris Hamonangan Simbolon sejumlah Rp1 miliar. 

 

(MU-06)

  • Bagikan