MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) penelantaran istri selama 3 tahun, dengan terdakwa Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemko Medan, Dr Iman Surya kembali berlanjut.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia SH menghadirkan tiga saksi diantaranya, Tapi Nari Nasution selaku istri terdakwa, Hj Zuraida Hafni selaku mertua terdakwa dan Vinsa Yosida Lubis.
Saat majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH menanyakan perihal terdakwa Dr Iman meninggalkan saksi korban.
Menjawab hal itu, saksi Tapi Nari Nasution (Istri terdakwa-Red) mengatakan bahwa terdakwa Dr. Iman Surya meninggalkan rumah karena Wanita Idaman Lain (WIL).
“Karena ada permasalahan dengan pihak ketiga yang merupakan teman wanita terdakwa. Dari percakapan di hape yang saya lihat, teman wanitanya bernama Sarifah Hanum,” beber saksi.
“Apa isi percakapan itu,” tanya Hakim Erintuah.
“Dia (terdakwa) berat hati meninggalkan perempuan itu, dan mengucapkan sehidup semati,” beber saksi.
Kemudian lanjut dikatakan saksi bahwa wanita selingkuhan terdakwa Dr Iman sempat dibawa ke rumah kami di Jalan STM Medan. Saat itu, saya diajak untuk pergi menonton bioskop.
“Pernah ketemu dan kami dibawa nonton, akhirnya berlima nonton bersama dosen teman kuliahnya. Tapi pas nonton, saya yang duduk sebelah dengan Dr Iman disuruh pindah dan perempuan itu duduk disebelah terdakwa,” jelasnya.
Baca Juga : Wanita Diduga PSK di Batu Bara Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Baca Juga : Diancam Dibunuh Pakai Pistol, Wartawan di Aceh Lapor Polisi
Setelah itu, saksi semakin mencurigai terdakwa dan sering terjadi pertengkaran diantara keduanya.
“Karena selama perkawinan kami tidak pernah melihat hape masing-masing,” katanya.
Kemudian, pada Agustus 2015 terdakwa Dr Iman mulai tidak nyaman dan memilih meninggalkan rumah. Terdakwa Dr Iman yang menikahi saksi Tapi Nari, awalnya telah memiliki tiga orang anak. Namun setelah menikah, hanya dua anaknya saja yang tinggal bersama mereka.
“Anaknya awalnya tidak ikut dibawa, di bulan Juni 2016 setelah 6 bulan meninggalkan rumah, anaknya dibawanya,” kata saksi lagi.
“Lalu apakah terdakwa tidak ingin kembali lagi?,” tanya Erintuah lagi.
“Terdakwa mau kembali, tapi saya tidak mau,” tegas saksi.
Masih di dalam persidangan, majelis hakim kembali menanyakan kepada saksi, “Apakah saat itu terdakwa menjatuhkan talak,?” tanya Hakim Erintuah.
“Memang tidak ada pak, tapi di bulan Juli 2016, terdakwa mengirim sms kepada kepada saya dengan mengatakan ‘saya lepaskan tanggung jawab saya sebagai suami’,” ungkapnya.
Selain itu, Hj Zuraida Hafni mertua terdakwa Dr Iman dalam keterangannya menyatakan, dari kasus yang terjadi ia telah berulang kali mendamaikan pertengkaran anaknya itu.
“Saya selaku orang tua sedih, sudah saya nasehati karena saya marah ke terdakwa untuk membawa anaknya. Saya nasehati aja, karena saya nggak suka melihat selingkuh, saya sedih. Saya dengar dari mereka, yang mau tinggal di apartemen lah beginilah,” ujar Zuraida, sembari tangannya bergetar menceritakannya.
Lanjut dikatakannya, “Saya sebagai orang tua hanya menuntut keadilan saja,” pintanya kepada majelis hakim.
Saksi lainnya, Vinsa Yosida Lubis mengaku mengetahui perselingkuhan terdakwa dengan saksi korban, setelah Tapi Nari menceritakan kepadanya.
“Saya selama korban berpisah hanya mendengar curhat sajalah. Karna Dr Iman berselingkuh,” ucapnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, mendakwa Dr Iman Surya melakukan KDRT dengan menelantarkan istrinya selama 3 tahun. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 44 huruf (a) UU RI No 23 Tahun 2004, dengan ancaman 3 tahun.
Sebelumnya, dalam sidang beragendakan keberatan atas dakwaan (eksepsi) beberapa pekan lalu, Jaksa menolak eksepsi terdakwa yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Pemko Medan.
(MU-06)