MediaUtama | Medan – Sidang kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 10 Kg, dengan ketiga terdakwa Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok, Zulauni alias Zul dan Julparly alias Padly kembali berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (08/01/2020).
Ternyata, dari saksi yang dihadirkan yakni Rustam dan Agung menyebutkan bahwa ketiga terdakwa tidak pernah ada skandal dengan hukum.
Seperti yang diutarakan Agung yang merupakan Mantan ABK, menyebutkan Zainal Abidin alias Ucok merupakan kapten kapal yang berangkat dari Panipahan menuju Porklang, Malaysia. Dalam kesaksiannya, saksi baru bekerja sebulan, dan saksi juga mengenal Padli yang juga bekerja bersama Zainal.
Di hadapan majelis hakim, saksi mengutarakan bahwa berangkat membawa kerang dari Panihan ke Porklang dan setelah balik mereka membawa sembako minyak goreng, gula dan susu serta coklat.
Baca Juga : Polsek Panyabungan Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim
Nah sekaitan adanya permasalahan hukum yang melibatkan sang Kapten kapalnya ia pun merasa heran apalagi dikaitkan bahwa sabu itu dari Malaysia. Pasalnya, setiap berangkat maupun tiba ditempat tujuan selalu diperiksa.
“Kami setiap mau berangkat atau sampai di pelabuhan baik dari Panipahan maupun Porklang selalu diperiksa,” ucapnya.
Begitu menjawab pertanyaan, Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara maupun JPU Irma Hasibuan, dengan orang bernama Iqbal, Agung mengatakan ia mengenal Iqbal sering dipanggil Toke.
Ia pun membenarkan saat berangkat dari Porklang dan kembali ke Panipahan memang ada titipan dua ember yang bertuliskan Cat Oil kepadanya yang diserahkan Iqbal.
“Ada pak hakim, yakni dua ember seberat 25 Kg setiap masing-masing embernya. Waktu Iqbal meminta memasukan ember tersebut ke dalam kapal, tolong bawa ini ke kapal nanti bilang sama kapten mu,” ucap Agung menirukan apa yang diperintahkan Iqbal.
Lanjutnya, lagi setelah enam jam kapal berjalan, ia pun menemui Zainal alias Pak Ucok mengatakan ada titipan dua ember. Reaksi Zainal ketika itu biasa saja sembari fokus membawa kemudi kapal.
Baca Juga : Tansri Chandra, Pengusaha Terkenal di Medan Mulai Diadili Terkait Kasus UU ITE
Saat itu, JPU Irma yang merasa penasaran kembali bertanya, di dalam BAP ada 10 Kg sabu, nah kamu memasukan dua ember, yang masing-masingnya 25 kilo, apakah saksi tahu isinya apa?, tanya jaksa. Menjawab itu Agung menyatakan tak tahu karena ember itu bersegel. Dan bila itu bermasalah pasti sudah ketahuan saat dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Rustam yang diminta kesaksian menjelaskan ia mengenal Zul karena urusan jual beli besi tua atau botot. Dan begitu juga dengan si Ali, Rustam memaparkan di kenalkan oleh Zul tapi dalam urusan botot bukan sabu.
Dan terakhir komunikasi itu, pada akhir Mei 2019, dengan Zul. Lanjut Rustam, seperti menirukan ucapannya bahwa lagi mengurus paspor dan visa di Medan.
Sama yang disampaikan Agung, Rustam menjawab bahwa Zul juga tidak pernah berurusan dengan masalah hukum.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda penuntutan.
(MU-06)