HUKUM  

Tansri Chandra, Pengusaha Terkenal di Medan Mulai Diadili Terkait Kasus UU ITE

MediaUtama | Medan – Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan, Kota Medan mulai diadili di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (08/01/2020).

Terdakwa Tansri Chandra yang merupakan pengusaha terkenal di Kota Medan tersebut didakwa dalam kasus tindak pidana penghinaan terhadap korban Tony Harsono melalui via WhatsApp Group.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edmond N. Purba SH menjerat terdakwa Tansri Chandra dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE subs pasal 310 ayat (2) KUHPidana.

Dalam sidang yang beragendakan dakwaan JPU Edmon menyebutkan bermula saksi korban Tony Harsono dan terdakwa Tansri Chandra bergabung di grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia. Dimana saksi korban Tony Harsono menjabat sebagai Penasehat Yayasan dan terdakwa Tansri Chandra menjabat sebagai Ketua Yayasan.

“Pada tanggal 16 Maret 2019, terdakwa Tansri Chandra mengirimkan pesan kalimat dan foto ke grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia berupa G6. Tony harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake dijalan jadi Profesor, merampok uang IT&B Rp 300 juta, kalau dilihat tampang nya seperti SUHU, dia tahu kalau uang ini Rp300 juta uang haram,” sebut JPU Edmond Purba SH di hadapan majelis hakim Erintuah Damanik SH MH.

Lanjut dituliskan terdakwa Tansri Chandra di dalam group WhatsApp, jadi takut dihukum maka diutus sekretaris nona cantik yang ambil uang haram Rp300 juta untuk muat berita di Koran seharusnya Tony Harsono dkk (karena tan posing suka tonjol di depan, jadi dibujuk pake nama tan poseng), si Tony Harsono tahu IT&B, ini kampus untuk anak2 tuntut ilmu, jadi sekolah di ganggu tidak etis.

Untuk jaga nama baik Tony Harsono (aseng tukang bakar) dan juga sebagai ketua yayasan elit, dan juga ketua tempat ibadah Buddha, jadi si tan posing di pasang untuk hadang supaya IT&B jatuh/bangkrut, pada hal IT&B lama tambah maju dan tambah prima dan kuat, sekarang IT&B ditingkatkan ranking, oleh menteri pendidikan dari setingkat S1, dinaikan tingkatan menjadi INSTITUT (dapat program S2) ini suatu penghargaan tertinggi dari menteri pendidikan,

kalau G6. Ada maksud jahat tidak dapat melawan orang yang patriot, ingat orang jahat yang merampok uang IT&B, tidak bisa dapat dukungan masyarakat, merampok uang IT&B bersumpah di pengadilan itu diambil dari uang pinjaman, sehingga Hakim pun percaya, karena yang bersumpah itu adalah biksu/suhu.

“Hakim hanya melihat itu kepala botak, mungkin Hakim keliru yang botak itu biksu, ingat yang mau menjatuhkan IT&B, ada 6 orang (G6) yaitu saksi korban Tony Harsono, saksi Tedy Sutrisno Alias Tan  Cong Bin, saksi Gani Alias Tan Cang Ching, saksi James Tantono Alias Tan Po Seng, saksi Anwar Susanto dan Tamin Sukardi nanti masyarakat akan menilai apa sikerjaan G6 yang watak jahat”tulis terdakwa di dalam group WhatsApp.

Tak hanya itu, terdakwa pada tanggal 16 April juga mengirim gambar dan tulisan kalimat “INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B  JUMLAH RP 2,4 miliar di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. YA CUKUP BELI MOBIL MEWAH.”

Selanjutnya pada tanggal 22 April 2019 terdakwa  kembali mengirim beberapa gambar dengan tulisan antara lain

1.G6. merampok uang IT&B Rp, 2,4 miliar.

2. Liat foto nampak uang muka ketawa. 

3. G6. sesudah jabat ketua pengurus 1.5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XiaMen.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bahasa Anharuddin Hutasuhut, SS, M.Hum bahwa pesan dan gambar yang dikirimkan terdakwa di grup grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia   dimana bahwa pesan dan gambar yang dikirimkan terdakwa di grup grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” tegas JPU Edmond Purba.

Perbuatan terdakwa Tansri Chandra yang mengirimkan pesan dan gambar di grup WhatsApp Yayasan Sosial Lautan Mulia yang  informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap saksi Tony Harsono dan temannya-temannya (G6) membuat saksi korban Tony Harsono merasa nama baiknya tercemar.

“Atas perbuatan terdakwa Tansri Chandra tersebut saksi korban Tony Harsono merasa keberatan dan membuat laporan dan pengaduan ke Kepolisian,” jelas JPU Edmond Purba.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH menunda persidangan pekan depan.

 

(MU-06)