HUKUM  

Beri Efek Jerah, Jaksa Kejari Medan Tuntut Mati Empat Terdakwa Kurir 56 Kg Sabu

MediaUtama | Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menambah calon deretan para terpidana mati dalam kasus narkoba. Hal itu pantas dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi para bandar maupun kurir barang perusak bangsa itu.

Tuntutan mati tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun SH MH kepada keempat terdakwa atas kepemilikan sabu seberat 56.200 gram di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (09/01/2020).

Keempat terdakwa yakni Iskandar alias Is bin Hamid (39) Sunarto alias Narto bin M. Suniyo (47), Suhairi alias Heri Bin Manjo (42) dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47).

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa dengan hukuman mati, karena telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jaksa Nur Ainun SH MH di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap para terdakwa (pledoi).

Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni terdakwa Boiman alias Boy bin Kartowijoyo belum bisa menjalani sidang tuntutan dikarenakan berhalangan sakit.

“Terdakwa Boiman belum kita tuntut, dia (terdakwa Boiman) masih sakit, jadi kemungkinan hari Senin, (13/01/2020) tuntutan terhadap terdakwa,” ucap JPU Nur Ainun kepada MediaUtama.

Dalam dakwaan JPU Nur Ainun menyebutkan Iskandar alias Is Bin Hamid bersama dengan Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto ditangkap pada 26 April 2019 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Hotel Alam Sutera Palembang.

Kelimana didakwa melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Dimana awalnya terdakwa Iskandar yang merupakan orang kepercayaan Atok (DPO) dan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkotika melakukan komunikasi HP dimana saat itu ia berada di Hotel Alam Sutera Palembang.

Selanjutnya terdakwa Iskandar memberikan nomor HP terdakwa Suhairi kepada Atok (DPO). Setelah itu, terdakwa Iskandar pindah ke Hotel Grand Lestari Palembang. Tak lama kemudian Atok (DPO) menelepon dan menyuruh terdakwa Suhairi untuk mengambil sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung.

“Iskandar menyimpan sabu tersebut di gudang yang juga sebagai tempat tinggal terdakwa Suhairi yang beralamat di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Provinsi Sumut,” tuturnya.

Kemudian terdakwa Suhairi dan terdakwa Boiman mengambil sabu tersebut dan disimpan di gudang. Pada pukul 17.20 WIB, Suhairi menelepon terdakwa Iskandar melaporkan bahwa ada 90 bungkus sabu. Lalu terdakwa Suhairi diperintahkan oleh terdakwa Iskandar untuk mengantar 40 bungkus ke Batang Kilat.

“Sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa Suhairi menghubungi terdakwa Marsimin untuk antar 40 bungkus yang terdiri dari 2 tas ke Batang Kilat bersama Boiman dengan gunakan mobil Yaris warna hitam milik dari terdakwa Suhairi,” jelas Jaksa Nur.

Setelah mengantar sabu tersebut, kemudian terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto menemui terdakwa Suhairi, selanjutnya terdakwa Suhairi menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada terdakwa Marsimin untuk dibagi dua.

Sebelum meninggalkan para terdakwa lainnya, terdakwa Suhairi juga menyampaikan kepada terdakwa Marsimin untuk nanti ada kerjaan lagi dan menyuruh agar standby karena narkotika jenis sabu dengan berat 50 bungkus belum diperintahkan oleh terdakwa Iskandar.

Namun pada saat Iskandar meninggal keempat terdakwa lainnya, petugas anggota Bareskrim Polri menangkap keempat terdakwa Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto di Palembang.

Setelah menangkap keempat terdakwa, petugas memperoleh informasi pengembangan dari Tim Bareskrim Polri yang berada di Medan.

“Lalu personil melakukan pencarian terhadap terdakwa Iskandar dan pada tanggal 28 April 2019, polisi Willy Muhamad dan Rio Aditya dapat menangkap terdakwa Iskandar di Hotel Grand Lestari Palembang,” beber JPU.

Bahwa berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas dari para terdakwa yakni 50 bungkus di dalam 2 buah tas yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau dengan berat 50 kg sabu, 1 buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan sabu seberat 1 kg dan 4 bungkus plastik yang berisikan 5,2 kg.

Dari 50 bungkus sabu yang ditemukan petugas Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, merupakan sisa dari 90 bungkus yang diambil oleh terdakwa Iskandar dan terdakwa Boiman

Sedangkan 40 bungkus sudah berhasil diserahkan kepada pembelinya oleh terdakwa Marsimin dan terdakwa Sunarto.

Sebelumnya 30 Kg dan 40 Kg

Bahwa sebelumnya terdakwa Suhairi dua kali diperintah oleh Atok (DPO) untuk mengantar dan sabu pada bulan Januari 2019 sebanyak 30 kg sabu dan di bulan Februari 2019 sebanyak 40 kg sabu. Terdakwa Suhairi mengajak terdakwa Marsimin dan Sunarto. Terdakwa Suhairi dijanjikan upah oleh ATO sebesar Rp8 juta perkilonya .

 

(MU-06)