HUKUM  

Tak Butuh Waktu Lama, Polsek Lingga Bayu Amankan Dua Bandar Sabu

MediaUtama | Madina – Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui personil Polsek Lingga Bayu dibawah pimpinan AKP Binsar Halomoan Sihotang, SH berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dari pinggir jalan umum Simpang Gambir – Sumbar Desa Bonca Bayuon Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal. Kamis (09/01/2020), sekira pukul 20.00 WIB.

Adapun identitas kedua pelaku tersebut adalah Bobi Handoko (21) dan rekannya Wendy Priyanto (19). Keduanya warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari kedua pelaku tersebut petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan diduga berisikan Narkotika gol I jenis sabu dengan jumlah berat lebih kurang 5 gram dan 1 kantong yang dibalut lakban warna coklat serta 1 unit Handphone.

Penangkapan terhadap kedua pelaku adanya informasi dari warga bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Bonca Bayuon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina.

Baca Juga :

Polsek Panyabungan Amankan Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim

Kapolres Madina Berikan Sembako dan Tali Asih Kepada Anak Penyandang Disabilitas

Menanggapi Informasi tersebut, kemudian Kapolsek Lingga Bayu AKP Binsar Halomoan Sihotang, SH memerintahkan Personil Polsek Lingga Bayu untuk melakukan pengintaian pada lokasi yang dimaksud informan.

Tak butuh waktu lama sekira pukul 20.00 Wib personil Polsek Lingga Bayu akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu dari pinggir jalan umum Simpang Gambir – Sumbar Desa Bonca Bayuon, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.

“Guna pengembangan kasus, dari mana asal muasal barang haram tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Mako Polsek Lingga Bayu” sebut AKP Binsar Halomoan Sihotang, SH.

Selanjutnya penanganan terhadap kedua pelaku berikut barang bukti kami limpahkan ke Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan UU yang berlaku.

 

(MU-06)