MediaUtama | Medan – Jamaluddin alias Jamal (40) terdakwa kurir sabu seberat 20 kg divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Gosen Butar Butar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/01/2020).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jamaluddin alias Jamal dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap majelis hakim yang diketuai Gosen Butar Butar SH MH.
Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
“Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum,” ucap Hakim Gosen Butar Butar.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren SH menyatakan terima.
Baca Juga :
Dituntut Mati, Boi Menangis Minta Keringanan Hukuman
Beri Efek Jerah, Jaksa Kejari Medan Tuntut Mati Empat Terdakwa Kurir 56 Kg Sabu
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, bermula pada hari 7 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa Jamal dihubungi Iskandar (DPO) mengajak terdakwa mengantarkan sabu dengan upah sebesar Rp 20 Juta.
“Keesokan harinya, sekitar pukul sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa Jamal berangkat dari Aceh menuju Medan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nopol BL 3872 KAM, sekira pukul 15.00 Wib terdakwa sampai di Medan.” kata Jaksa Anwar Ketaren.
Setelah tiba di Kota Medan, terdakwa Jamal menghubungi Iskandar (DPO) dengan memberi tahu bahwa terdakwa telah tiba di Pondok Kelapa, menanggapi hal itu Iskandar mengatakan nanti ada yang menghubungi dan yang akan menyerahkan barang sabu.
“Tak lama kemudian, seseorang yang tidak dikenal yang merupakan suruhan Iskandar menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk menuju ke depan Stasiun Bus Kurnia,” sebut Jaksa.
Selanjutnya terdakwa Jamal langsung menuju Stasiun Bus Kurnia menemui seseorang tak dikenal tersebut yang berada di mobil Avanza warna hitam dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menerima paket sabu berupa 1 bungkus karung plastik warna putih berisi 20 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliskan Guanyinwang.
“Setelah itu, terdakwa Jamal meletakkan karung tersebut pada sepeda motor, lalu terdakwa pergi meninggalkan seseorang tak dikenal tersebut dan di perjalanan Iskandar menghubungi terdakwa Jamal dan menyuruh terdakwa Jamal untuk menuju ke Jalan Iskandar Muda Baru di sebelah Carefour untuk menunggu orang akan mengambil paket sabu,” sebut JPU Anwar.
Kemudian terdakwa Jamal langsung menuju ke Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Baru dan pada saat terdakwa berhenti tepat di depan sebuah Ruko, terdakwa menghubungi Iskandar dengan mengatakan bahwa dia sudah berada di Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Baru di depan sebuah Ruko.
Pada saat terdakwa Jamal sedang menunggu orang yang akan mengambil paket sabu tersebut, anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jamal.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan telah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus karung plastik warna putih berisi 20 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau dan kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya sekitar 20 Kg,” beber Jaksa Anwar Ketaren.
Selanjutnya terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polda Sumut untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(MU-06)