MediaUtama | Medan – Zuraida Hanum ternyata sudah memendam lama rasa sakit hatinya terhadap Jamaluddin Hakim Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya Hakim Ganteng tersebut, kerap membagikan cintanya kepada wanita lain.
Ini terungkap saat proses rekonstruksi oleh pihak Penyidik Kepolisian yang dipimpin Dirkrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian Senin (13/01/2020), serta dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Marigan Simanjuntak, Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, Kasi BB Kejari Medan, Mirza dan Kasi Intel Kejari Medan, M Yusuf serta jaksa Kejari Medan maupun penyidik Polrestabes dan Poldasu.
Sebagaimana disampaikan Dirkrimum Andi Rian kepada wartawan, Senin (13/01/2020) bahwa pelaksanaan rekonstruksi yang setidaknya berlangsung di lima tempat terpisah di kawasan Kota Medan adalah tahap perencanaan pembunuhan, yang dimulai dengan curhatan oleh Zuraida Hanum kepada teman prianya Jefri Pratama di Cafe Every Day, Lantai 2 Jalan Ring Road, Medan.
Disitu ia menceritakan dirinya yang merasa kesal melihat kelakuan suaminya yang selingkuh. Dalam pertemuan itu, Jefri sempat menyarankan agar mengajukan gugatan ke pengadilan agama. Namun Zuraida mengatakan malu, kalau tidak dia (Hakim Jamaludin) maka ia lah yang mati.
Kemudian setelah pertemuan itu, lanjut Rian ada pertemuan di sebuah warung lontong malam tempat berjualan orang tua Reza di kawasan Jalan Setia Budi simpang Jalan Selayang, lalu dilanjutkan dengan berbelanja membeli jaket, sarung tangan serta kain penutup muka.
Tak sampai disitu, mereka pun membeli handphone dan Sim Card di kawasan Jalan Ringroad serta Helm di kawasan Gaperta serta terakhir pertemuan di Vika Coffee di Perumahan Mercy.
Dari pantauan wartawan, selama proses rekonstruksi pada tahap perencanaan mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian.
Bahkan selama proses rekonstruksi sebanyak 15 adegan ketiganya tampak tenang dan menceritakan masing-masing perannya pada tahap perencanaan tersebut.
Baca Juga :
Habisi Nyawa Hakim Jamaluddin, Eksekutor Dijanjikan Hadiah Umroh oleh Istri Korban
Kejari Medan Terima SPDP Perkara Pembunuhan Hakim PN Medan
Menurut informasi tahapan rekonstruksi ini akan dilanjutkan pada tahap pembunuhan hingga pembuangan jasad korban.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, M Yusuf menjelaskan bahwa Kejari Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan terkait kasus pembunuhan Jamaludin SH, Hakim PN Medan yang melibatkan istri korban Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum serta Jefri Pratama dan Reza Pahlevi, pada 10 Januari 2020 lalu.
Seperti diberitakan, Zuraidah, Jefri dan Reza telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin. Motifnya diduga sakit hati dan cinta segitiga. Istri korban, Zuraidah diduga menyuruh selingkuhannya, Jefri, dibantu saudaranya Reza menghabisi hakim PN Medan itu.
Ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. Mereka terancam hukuman mati.
(MU-06)