HUKUM  

3 Pelaku Penganiayaan Divonis 3 Bulan dan 2 Hari Penjara

MediaUtama | Medan – Diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Thamrin Samosir, tiga terdakwa yakni Wing Zore Ketaren, Arie Juandre Sembiring dan Maruli Pardomuan Rambe, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/1/2020) masing-masing divonis pidana 3 bulan dan 2 hari. 

Dari fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik berkeyakinan unsur pidana Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terbukti.

Menanggapi putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan ketiga terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sebelum menutup sidang, Erintuah Damanik menyampaikan ke para terdakwa, bahwa sesuai perhitungan masa penahanan, ketiganya sudah bisa langsung bebas, Jumat besok (17/1/2020).

Ketiga terdakwa yang awalnya tampak sedih, tiba-tiba ‘sumringah’ setelah mendengarkan ucapan Erintuah Damanik.

Ketiganya terlihat senyum-senyum sambil keluar dari Ruang Cakra 6 PN Medan. Bahkan Wing Zore sempat berjalan menuju arah pintu ke luar PN Medan. 

“Bukan dari sana, tapi dari sini,” kata salah seorang petugas pengawal tahanan dari kejaksaan yang ikut mendampingi ketiga terdakwa. Ketiga terdakwa kemudian dengan wajah riang berjalan ke ruang sel sementara PN Medan.

Cukup Cepat

Sidang ketiga terdakwa terbilang cukup cepat. Awalnya agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa. Ketiganya dituntut masing-masing dengan hukuman 4 bulan penjara. Usai tuntutan, hakim langsung meminta para terdakwa membacakan nota pembelaan. Setelah hakim berdiskusi beberapa menit, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.

Pada sidang minggu sebelumnya, agenda sidang pembacaan dakwaan terdakwa juga  langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi.

Sementara mengutip dakwaan JPU, Kasus penganiayaan terhadap korban Thamrin Samosir, Rabu (16/10/2019) lalu sekira pukul 23.37 WIB di depan Kantor FKPPI Kota Medan Jalan Tengku Amir Hamzah Komplek Griya Riatur Indah, Kecamatan Medan Helvetia.

Saat itu Thamrin Samosir sedang bekerja di Kantor Harian Andalas, datang Robi Anggara dan Rudi masuk ke dalam sedangkan Fauzi Larosa alias Kocu alias Ucok menunggu di luar. Lalu mereka membawa korban ke depan Kantor FKPPI Kota Medan.

Kemudian ketika berada di depan Kantor FKPPI Kota Medan, sudah ada menunggu ketiga terdakwa bersama beberapa orang teman para terdakwa berkumpul di tempat tersebut.

Selanjutnya terdakwa Wing Zore berkata kepada korban dengan nada marah mengatakan. “Kau terlalu maju, kau pakek pula mobil loreng FKPPI ke mari. Tidak kau hargai kami disini masih ada kami GM FKPPI Kota Medan. Aku masih ketua Medan. Kalian masukkan pula proposal ke tempat hiburan di Medan ini. Macam miskin kali kalian GM FKPPI Sumut,” kata Wing Zore

Setelah itu terdakwa Maruli langsung memukul pipi dekat mata sebelah kiri korban sebanyak 2 kali. Terdakwa lainnya ikut menganiaya korban. Tidak terima diperlakukan sedemikian rupa, korban melaporkannya ke Polrestabes Medan.

 

(MU-06)