Sidang OTT Kepala BPKD Siantar Akui Ada Pemotongan 15 Persen

MediaUtama | Medan – Tiga orang saksi mengaku bahwa harus mengeluarkan 15 persen dari dana insentif dan uang lembur yang mereka terima kepada pihak Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Erni Zendrato. 

Pengakuan ini disampaikan Kasubag Tata Program BPKD Pematang Siantar, Olo dan dua PHL, yakni PHL Bidang Pendapatan Dua BPKD Pematang Siantar, Windri dan PHL Bidang Perbendaharaan BPKD Pematang Siantar, Tri Utami Sinaga dalam kesaksiannya dalam persidangan Tipikor yang berlangsung di Cakra 4, Kamis (16/01/2020). Dihadiri kedua terdakwa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar Adiyaksa Purba Erni Zendrato Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Pematang Siantar.

Dalam kesaksian ia mendapatkan dana Insentif pertiga bulan sedangkan uang lembur yang dihitung setiap bulannya.

Ia menyebutkan ketika uang insentifnya ditransfer ke rekeningnya tak lama kemudian disusul dengan SMS Banking. Namun setelah itu, ia kemudian ditelpon oleh Erni, agar mengeluarkan pemotongannya 15 persen dari insentif yang diterima dengan dalih ada pengeluaran yang harus dibayarkan sesuai arahan Kepala BPKD, Adiyaksa Purba.

Keterangan kesaksian ini juga dikuatkan Windri dan Tri Utami juga dipotong dengan angka yang sama sebesar Rp15 persen.

Namun untuk Windri, ia tidak langsung menyerahkan kepada Erni akan tetapi melalui Lidia PNS di Bidang Pendapatan Dua BPKD Pematang Siantar.

“Kalau saya, langsung diberikan kepada Kak Lidia. Karena yang lain memberikan saya pun juga melakukan hal yang sama,” ucapnya meski itu merasa berat baginya.

Bahkan ia pernah dimintakan tolong untuk mengambil uang kepada rekanan bernama Tahan Sitorus karena SP2D telah cair atas suruhan Erni. Meski diakui Erni bukan atasannya langsung melainkan M Danil Lubis selaku Kabid Pendapatan Dua.

Mendengar itu, tim penasehat hukum kedua terdakwa, menanyakan kenapa Windri mau melaksanakan permintaan tersebut?. Windri menyatakan sebelum ia telah meminta izin kepada atasannya.

Uang yang diterimanya dari Tahan Sitorus langsung diserahkan kepada Erni. Hal yang sama juga disampaikan Tri Utami sebagai Bidang Perbendaharaan juga menuturkan bahwa ia harus mengeluarkan uang insentif. Namun ia hanya sekali saja mengeluarkan uang insentif karena saat triwulan kedua Insentif tidak dibayarkan karena keluar kota.

Sama halnya dengan Windri ia pun pernah menagih karena SP2D telah cair kepada beberapa rekanan diantaranya, CV Tulus Maju, waktu memberikan uang Rp1,7 juta dan uang itu diserahkan kepada Erni.

Dari keterangan ketiga saksi yang diperiksa secara terpisah, mengatakan bahwa yang dilakukan Erni adalah arahan dari kepala badan. 

Namun ketiganya, mengaku setelah ott, uang insentif dan uang lembur mereka tidak dikenakan potongan termasuk tidak pernah lagi mengutip uang ke rekanan meski SP2D telah cair.

Usai mendengarkan keterangan ketiganya, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menanyakan kepada JPU Hendrik Sipahutar tentang beberapa saksi yang dihadirkan. 

Hendrik mengatakan ada enam saksi yakni para kepala bidang di BPKD. Kemudian hakim menunda persidangan pekan depan.

 

(MU-06)