MediaUtama | Medan – Beredar rumor di kalangan masyarakat bahwa Kepala Desa terpilih Desa Lahusa Susua Kecamatan Ulu Susua Kabupaten Nias Selatan diduga kuat menggunakan Ijazah palsu dalam Pemilihan, hal ini terungkap saat penyerahan berkas kepada Panitia Pemilihan calon Kepala Desa tahun 2019.
Oknum Kades terpilih sampai saat ini tidak mampu menunjukkan dan membuktikan keaslian ijazah kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa. Namun Pemilihan dan Pelantikan tetap dilaksanakan.
Informasi yang berhasil dihimpun dari salah seorang Panitia Penyelenggara Pemilihan Calon Kepala Desa, Bapak Zamanueli Zebua selaku sekretaris membenarkan bahwa ada salah seorang calon Kepala Desa tidak mampu menunjukkan ijazah asli SD dan SMP/MTs sederajat sampai saat ini dan hanya mampu menunjukkan Ijazah SMA saja, ini juga masih kita kembangkan pengusutannya.
“Info tersebut benar, Disaat Saudara Fahuwusa Ndruru selaku CaKaDes nomor urut 2 (dua) Desa Lahusa Susua menyerahkan berkasnya itu kami menolak, karena terdapat banyak keganjilan yang perlu direvisi, mulai dari pekerjaan di KTP beda dengan pekerjaan di dalam berkas, penulisan agama seharusnya Katolik seharusnya bukan Khatolik, kebenaran surat kesehatan dan menunjukkan keaslian Ijazah SD dan SMP/ MTS sederajat,” beber Zebua kepada awak media.
Lanjunya, Pada waktu itu kami mengembalikan berkasnya dan kami memberikan waktu untuk merevisi kembali selama tiga hari. Setelah beberapa hari menunggu, tepatnya dua hari telah habis jangka waktu yang kami berikan. Barulah dikirimkan kepada saya tanda penerimaan berkas untuk ditandatangani.
“Namun saya tidak tanda tangan, karena saya tidak mengetahui keaslian Ijazah SD dan SMP/MTS sederajatnya. Tetapi ketika saya menemui Ketua Panitia untuk mempertanyakan dimana keaslian Ijazah tersebut, sayangnya Ketua Panitia menyatakan hanya paket C nya (Ijazah SMA/Sederajat) yang ada di sini. Dalam berkas ini kita (red-panitia) tidak menceklis atau melihat keaslian Ijazah SD/SMP/MTs, artinya berkas belum lengkap,” Tegasnya.
Sementara itu, Informasi yang dihimpun bahwa Ijazah SMP/MTS yang dimiliki sang Kades terdaftar di MTS Azizi Medan.
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala sekolah Ibu Ilma mengatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan Yayasan terlebih dahulu.
Namun, sebulan kemudian tepatnya Senin, (21/01/2020) awak media kembali ke Sekolah tersebut mencari kebenaran isu tersebut.
Wakil Kepala Sekolah Ibu Ilma dan Yayasan Ibu Siti Nur Azizah, pada dasarnya pihak sekolah tidak bisa memastikan apakah ijazah tersebut asli atau palsunya, data-data kesiswaan tahun ajaran 1981-1982 itu sudah tidak ada lagi, artinya, pada tahun itu kami belum berada disekolah ini dan berkas kesiswaan pun saya rasa sudah dimusnahkan karena ada aturannya.
“Data yang berusia 10 tahun keatas boleh dimusnahkan dan data yang kalian pertanyakan itu sudah 38 tahun namun kalau dilihat dari fisiknya memang banyak kejanggalan pada ijazah dan daftar nilai tersebut, pertama yang bersangkutan beragama Katolik kok bersekolah di sekolah Islam,” ucapnya.
Kedua, lanjutnya, jenis tinta dalam penulisan berbeda di ijazah, dan pada daftar nilai, pertama kolom No.Induk siswa tidak diisi, kedua menggunakan kata PROGRAM AKADEMIS, apa mungkin pada tahun tersebut pendidikan setingkat SMP pakai kata itu?.
Sedangkan di Tahun 1990an kata ‘Akademis’ dimiliki oleh pendidikan setingkat D3, harusnya tertera ‘Bidang Study’. Ketiga bila dihitung tahun lahir dengan tahun tamatannya ini sangat jauh, yang bersangkutan lahir tahun 1963, tamat 1982 berarti usianya 19 tahun dia tamat MTS/SMP ini jelas aneh, ” jelas Ibu Siti Nur Azizah dengan gaya membingungkan.
Pihak Sekolah Azizi Medan menegaskan akan beri pernyataan otentik/resmi asli atau palsu nya ijazah tersebut bila ada pembanding ijazah MTS (Madrasah Tsanawiyah) keluaran tahun ajaran 1981-1982 yang diterbitkan oleh yayasan Azizi Medan.
Sebelumnya MTS Negeri Medan menyatakan Ijazah itu terbitan MTS Negeri Medan Medan, namun dikeluarkan oleh MTS swasta Azizi Medan, jadi data-data nya ada di sekolah tersebut.
Disisi lain, kabar beredar warga Desa Lahusa, berencana akan melaporkan temuan ini ke pihak berwajib (kepolisian) serta meminta kepada semua pihak terkait agar mengusut tuntas masalah ini, mesti sang oknum Kades sudah dilantik, hukum harus ditegakkan dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terindikasi main mata dengan sang oknum Kades.
(REL/RED)