MediaUtama | Medan – Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH menegur penasihat hukum (ph) terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) terdakwa kasus perkara pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan WhatsApp (WA) Grup marga Tan agar ph Taufik fokus dengan pertanyaan sesuai materi perkara.
“Sebentar. Ini bukan perkara hutang piutang. Fokus saja dengan pertanyaan menyangkut materi perkara. Masalah ada saksi meminjamkan uang atau menagih uang yang pernah dipinjamkan ke Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) itu soal lain. Inikan perkara UU ITE,” tegas hakim ketua Erintuah Damanik SH MH memotong perkataan PH Taufik ketika pemeriksaan saksi Anwar Sutanto di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (29/01/2020).
Saksi Anwar yang juga mantan Ketua Pengurus Yayasan TAN itu membenarkan adanya postingan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong di WA Grup marga Tan (Yayasan Lautan Mulia). Di antaranya berisikan kata-kata ‘INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000’.
“Istilah G6 Itu ada saya dan kawan-kawan lainnya. Ada Tony Harsono, James Tanoto, Teddy Sutrisno, Gani dan Tamin Sukardi yang dulu berperan di Yayasan TAN. Kami (termasuk terdakwa) waktu itu sepakat untuk memajukan sekolah tinggi IT&B.
Saya juga kan berlatar belakang pedagang (bisnis) pak. Nama baik saya jelas dirugikan. Kalau orang lain baca kan bisa tidak percaya lagi sama saya,” tegasnya menjawab pertanyaan hakim ketua.
Terungkap di persidangan, saksi Anwar Sutanto bersedia mundur dari jabatan Ketua Pengurus Yayasan TAN dikarenakan terdakwa tidak transparan ketika ditanyakan tentang perkembangan neraca keuangan yayasan.
PH terdakwa sempat mencecar seputar AD/ART yayasan TAN yang tidak memperbolehkan sesama pengurus yayasan terlibat praktik pinjam meminjam. Namun hal itu kemudian dipatahkan saksi. Sebab dalam salah satu poin disebutkan, hal-hal yang sudah diatur dalam AD/ART, bisa dijalankan bila ada persetujuan dari unsur Pembina Yayasan TAN.
“Kalau unsur pembina mengatakan jalan, jalan lah apa yang akan dilakukan,” tegasnya sembari menunjukkan fotokopi AD/ART yayasan kepada majelis hakim.
Baca Juga :
Ketua PWI Sumut Sikapi Kasus ‘Pengerahan Massa’ saat Sidang Lanjutan Tansri Chandra
Sidang Tansri Chandra Dikawal Puluhan Preman, Wartawan Dihalangi Meliput
Menjawab pertanyaan JPU Edmond Purba, Anwar Sutanto manyebutkan, memang ada melihat nama Tansri Chandra alias Tan Ben Chong yang memposting kata-kata tersebut di WA grup marga Tan yang bisa diakses lewat smartphone.
Sementara saksi lainya James Tanoto yang sebelumnya menjabat Pembina di Yayasan TAN menerangkan. saksi korban atas nama Tony Harsono. memang tidak masuk dalam WA Grup marga Tan (Yayasan Lautan Mulia). Hal itu diketahui dari anggota WA grup lainnya.
Dalam kesempatan tersebut PH terdakwa juga sempat menanyakan saksi seputar pernah tidaknya disomasi terdakwa agar mengembalikan Rp300 juta dan masih dipegang saksi.
“Iya. Tadi kan saksi sudah jelaskan ada menerima uang kompensasi dari terdakwa bila bersedia mundur dari jabatan Ketua Pengurus Yayasan TAN. Bukan meminjam atau menagih kembali uang yang pernah diserahkan ke yayasan. Memang uang itu masih ada pada dia (saksi Anwar Sutanto).,” timpal Erintuah menyela ph terdakwa.
Usai pemeriksaan kedua saksi, majelis hakim Erintuah Damanik SH MH menunda persidangan pekan depan.
Dalam perkara ini, JPU Edmond Purba SH menjerat terdakwa Tansri Chandra yang merupakan warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan, Kota Medan dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
(MU-06)