HUKUM  

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Tanjung Balai

MediaUtama | Tanjung Balai – Hanya dalam waktu beberapa jam semenjak menerima laporan pencurian sepeda motor, Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil menggulung komplotan Curanmor.

Kapolsek Datuk Bandar AKP Dedi Endriadi melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis (30/01/2020) mengatakan tersangka Henri Pratama Alias Hendri (33) warga Dusun II Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan diringkus pada hari Selasa 28 Januari 2020.

“Tersangka diringkus tidak lama setelah korban atas nama Rikki Dwi Setiawan (38) warga Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai membuat LP ke petugas,” kata Kapolsek.

Lanjut dikatakan Kapolsek, dari tersangka disita barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merek New Supra Fit  BK 3129 QAI warna hitam.

“Kasus bermula pada Senin, 27 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumahnya di Jalan Husni Thamrin. Lalu 2 jam kemudian, korban terbangun dan kaget melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat semula,” ucap AKP Dedi.

Melihat sepeda motornya tidak ada ditempat,  korban mencari tahu kepada keluarganya namun tidak ditemukan.

“Korban sadar sepeda motor miliknya dilarikan orang sehingga keesokan harinya membuat pengaduan ke Polsek Datuk Bandar sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ 08 / I / 2020/Poldasu/Res.T.Balai/Sek DTB. tanggal 28 Jan 2020,” ujarnya.

Baca Juga : 

Lantarkan Istri Selama 3 Tahun, Kabid PPKB Medan Dituntut 20 Bulan Penjara

Tiga Kurir 170 Kg Ganja Asal Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Berdasarkan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hotben Pasaribu bersama personil langsung melakukan penyelidikan.

Penyelidikan membuahkan hasil dengan  penangkapan terhadap tersangka Hendri Pranata Alias Hendri di rumahnya. Dari tersangka disita barang bukti Sepeda Motor hasil curiannya.

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku bahwa dirinya bersama 3 orang temannya masing masing bernama Suratmin, Darman dan Bajul telah melakukan pencurian Sepeda Motor Jenis New Supra Fit  BK 3129 QAI di Jln. Husni Thamrin dengan menggunakan kunci “T”. 

Diakui tersangka, sebelum mengambil Sepeda Motor tersebut terlebih dahulu  berkeliling mencari sasaran Sepeda Motor yang akan dicuri.

Ketika didesak, tersangka mengatakan Sepeda Motor tersebut hendak dijual kepada seseorang yang tidak diketahui namanya dengan harga Rp 3 juta.

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya kini tengah memburu kawanan Curanmor sesuai informasi yang diberikan tersangka.

 

(MU/Red)