MediaUtama | Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk
seorang kurir sabu seberat 3 kg jaringan Internasional (Malaysia-Medan-Aceh) di Jalan Katamso Simpang Jalan Ir Juanda, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi melalui Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nainggolan mengatakan tertangkapnya tersangka berinisial FF (32) warga Jalan Klambir V Gang Ubudiyah, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada hari Senin 27 Januari 2020.
“Tersangka diamankan berkat informasi yang layak dipercaya bahwa adanya seorang sindikat jaringan Narkoba Internasional yang akan melakukan transaksi di Kota Medan,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Dolly Nainggolan yang didampingi Kanit Idik I, AKP Ari Wibowo saat memaparkan di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/01/2020).
Menanggapi Informasi tersebut, petugas langsung bergerak, dan tidak berselang lama sekira pukul 00.30 WIB, petugas melihat ada seorang pria dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih-biru BK 5194 keluar dari Masjid Raya di Jalan SM Raja, Kota Medan.
“Merasa curiga dengan gelagat pria tersebut, petugas pun langsung melakukan pengejaran. Begitu di Jalan Katamso simpang Jalan Ir. Juanda, kendaraan tersangka pria langsung diberhentikan petugas,” kata AKP Dolly Nainggolan.
Begitu berhasil dihentikan, lanjutnya, petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan 2 kg sabu yang dikemas ke dalam 2 plastik teh bertuliskan huruf China.
Baca Juga :
Polrestabes Medan Bekuk Kurir Sabu Jaringan Internasional
Setahun Buron, Kejatisu Amankan Direktur MMC di Jakarta
“Ketika diinterogasi, tersangka yang merupakan kurir jaringan Medan-Aceh-Malaysia ini menyatakan kalau tersangka disuruh oleh seorang pria berinisial S,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka FF mengaku kalau dirinya disuruh oleh S untuk mengantar barang bukti tersebut kepada seseorang. Kini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan untuk mengungkap jaringan Narkoba Internasional.
Selain 2 kg sabu, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5194 AEV warna biru putih, 1 unit handphone merk lphone serta 1 unit handphone merk Samsung sebagai barang buktinya.
“Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKP Dolly Nainggolan.
(MU-06)