HUKUM  

IRT di Tanjung Balai Nyambi Jualan Sabu

MediaUtama | Tanjung Balai – Ada-ada saja ulah wanita berusia 42 tahunan ini, bukan mengurus rumah tangganya malah nyambi jadi pengedar Narkoba.

Akibatnya ia pun harus ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari kediamannya di Jalan Arteri Gang Keluarga, Link I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (31/01/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sabtu (01/02/2020) tersangka yang diketahui berinisial ini ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kalau rumahnya yang berada di Jalan Arteri Gang Keluarga, Link I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi peredaran Narkoba.

Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan. Begitu informasinya akurat, petugas yang turut disaksikan Kepala lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggerebekan ke rumah Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut.

Baca Juga : 

Polsek Firdaus dan Muspika Razia Warung Remang-remang di Sei Bamban

Polrestabes Medan Bekuk Kurir Sabu Jaringan Internasional

“Begitu melihat kedatangan polisi, tersangka Su ini mencoba membuang sesuatu dari jendela kamar rumahnya dengan menggunakan tangan kirinya, yang kemudian setelah diamankan dan diperiksa, kalau barang yang dibuangnya itu ternyata 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yuda Prawira.

Selanjutnya dengan didampingi Kepala lingkungan, petugas pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Di lantai rumah tersangka ditemukan 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip transparan kosong dan 1 buah sendok skop pipet plastik,” pungkas AKBP Putu Yuda.

Atas perbuatannya, kemudian petugas pun membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. 

 

(MU-04)