MediaUtama | Medan – Ibnu Kasir alias Adek Kudil (38) terdakwa kasus pencurian hanya bisa pasrah saat majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo SH MH menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ibnu Kasir alias Adek Kudil dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap majelis hakim Hendra Utama.
Majelis hakim menilai terdakwa yang merupakan warga Jalan Luka Gang Sejahtera, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas tersebut
terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.
Yakni mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” ujar hakim Hendra utama.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Ibnu Kasir alias Adek Kudil maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mariati Siboro SH menyatakan terima.
Baca Juga :
Kasus Penganiayaan, Oknum Guru di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Bermain Judi di Hotel, 11 Orang Diamankan Polres Simalungun
Sementara itu mengutip dakwaan JPU Mariati Siboro SH mengatakan kasus bermula pada hari Selasa, 15 Oktober 2019 sekira pukul 12.30 WIB, terdakwa Ibnu Kasir bersama Sadam (DPO) mengendarai sepeda motor dan berhenti di Jalan Selambo VI-b Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas tepatnya di depan rumah saksi korban Sehat Girsang.
“Saat itu terdakwa Ibnu kasir memanjat tembok pagar rumah saksi korban lalu secara tanpa izin dari saksi korban terdakwa mengambil tabung gas yang berada di luar rumah saksi korban lalu memberikannya kepada Sadam, setelah itu terdakwa mengambil kembali Dub air milik saksi korban yang berada di luar rumah saksi korban secara tanpa izin dari saksi korban,” ucap JPU Mariati.
Kemudian terdakwa Ibnu Kasir alias Adek Kudil mencampakkannya keluar barang yang dicuri yang selanjutnya diambil oleh Sadam (DPO), setelah itu Sadam mengumpulkan barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa Ibnu Kasir dan meletakkannya di tengah batang sepeda motor milik Sadam.
“Saat terdakwa Ibnu Kasir hendak naik ke sepeda motor oleh saksi Poltak Napitupulu, SH melihat perbuatan terdakwa Ibnu Kasir dan Sadam (DPO) lalu saksi memberikan peringatan dengan menembakkan senjata ke udara dengan maksud untuk menghentikan perbuatan terdakwa dan Sadam, namun terdakwa dan Sadam berhasil melarikan diri,” kata JPU.
Selanjutnya pada hari Rabu, 16 Oktober 2019 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa Ibnu Kasir berhasil ditangkap oleh saksi korban yang kemudian oleh saksi korban membawa terdakwa ke Kantor Polsek Patumbak.
Akibat dari perbuatan terdakwa dan Sadam tersebut diatas saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
(MU-06)