MediaUtama | Medan – Pasangan suami istri (pasutri) Muhammad David alias David (31) dan Herlina Ritonga alias Lina (43) dituntut 12 tahun penjara terkait kepemilikan sabu seberat 980 gram dan 538 butir pil ekstasi di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (12/02/2020).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara kepada kedua terdakwa Muhammad David alias David dan Herlina Ritonga alias Lina dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Kharya Saputra SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara SH.
Selain hukuman penjara JPU Kharya Saputra juga membebankan kedua terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
Begitu mendengar tuntutan jaksa, pasutri yang beralamat di Jalan Eka Surya Komplek Perumahan Royal Monaco Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan tersebut ini langsung menangis dan memohon kepada penasehat hukumnya Tita Rosmawati SH dari LBH Persada agar bisa melunakkan keputusan hakim pada putusan nantinya melalui nota pembelaan (pledoi) pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula pada hari Kamis (08/08/2019) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raharja Gang Tape, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut telah melakukan Penangkapan terhadap Bambang Harianto (dilakukan tuntutan terpisah) dan melakukan pengembangan terhadap kedua terdakwa.
Baca Juga :
Kasus Penganiayaan, Oknum Guru di Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Keesokan harinya, petugas berhasil menangkap kedua terdakwa di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya di pinggir Jalan Avros.
Selanjutnya petugas mengintrogasi kedua terdakwa dan mengakui serta menerangkan benar ada memiliki sabu-sabu yang disimpan didalam rumah tempat tinggal kedua terdakwa. Lalu petugas bersama kedua terdakwa menuju rumah kedua terdakwa yang berada di Jalan Eka Surya Komplek Perumahan Royal Monaco.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, petugas menemukan sebuah Brankas kecil merk Krisbow di dalam lemari ruangan Kamar para terdakwa.
Saat membuka Brankas tersebut ternyata ditemukan sabu seberat 980 gram dan 538 butir pil ekstasi dan kedua terdakwa mengaku memperoleh sabu-sabu dan Pil Ekstasi tersebut dari Andre (DPO) dengan cara membeli untuk dijual kembali kepada yang membutuhkan.
(MU-06)