MediaUtama | Medan – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan WA Grup marga Tan dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) mulai digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (12/02/2020).
Kali ini, sidang yang beragendakan keterangan saksi, JPU Edmond Purba SH menghadirkan Denden, saksi ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI dari Jakarta.
Dalam persidangan Deden mengatakan bila terbukti dengan sengaja mendistribusikan kalimat (status) bernada tuduhan seperti rampok kepada seseorang lewat akun media sosial (medsos) seperti facebook (fb), WhattsApp (WA), instagram dan sejenisnya adalah suatu tindakan yang salah.
“Saya tidak berkompeten menilai pokok perkaranya yang mulia. Namun yang jelas bila seseorang mendistribusikan kalimat bernada tuduhan lewat sosmed adalah salah,” tegasnya menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.
Sementara menjawab pertanyaan JPU Edmond, saksi ahli Denden menguraikan, sebelumnya ada permohonan koordinasi dengan penyidik (Poldasu).
Setelah ditelusuri, memang benar postingan diantaranya berisikan ‘Ingat G6. Merampok uang IT&B Rp2.400.000.000’ adalah berasal dari nomor kartu SIM dengan nama Tansri Chandra (terdakwa).
“Iya. Tadi kan saksi ahli ITE jelas menyatakan tidak berkompeten menilai pokok perkara. Namun dia ( saksi ahli Denden) mengatakan tindakan seseorang mendistribusi kalimat tuduhan itu lewat sosmed adalah salah,” kata hakim ketua Erintuah ketika ditanya awak media seusai persidangan.
Baca Juga :
Kasus UU ITE, Hakim Tegur PH Terdakwa Tansri Chandra Agar Fokus ke Materi Perkara
Ketua PWI Sumut Sikapi Kasus ‘Pengerahan Massa’ saat Sidang Lanjutan Tansri Chandra
Dilansir sebelumnya, JPU menjerat terdakwa warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan, Kota Medan tersebut dengan pidana sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Yakni pidana Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sejumlah saksi juga telah didengarkan keterangannya. Saksi Anwar yang juga mantan Ketua Pengurus Yayasan TAN itu membenarkan adanya postingan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong di WA Grup marga Tan (Yayasan Lautan Mulia). Di antaranya berisikan kata-kata ‘INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000’.
“Istilah G6 Itu ada saya dan kawan-kawan lainnya. Ada Tony Harsono, James Tanoto, Teddy Sutrisno, Gani dan Tamin Sukardi yang dulu berperan di Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN). Kami (termasuk terdakwa) waktu itu sepakat untuk memajukan sekolah tinggi IT&B.
Saya juga kan berlatar belakang pedagang (bisnis) pak. Nama baik saya jelas dirugikan. Kalau orang lain baca kan bisa tidak percaya lagi sama saya,” tegasnya menjawab pertanyaan hakim ketua.
Saksi lainya James Tanoto yang sebelumnya menjabat Pembina di Yayasan TAN menerangkan. saksi korban atas nama Tony Harsono. memang tidak masuk dalam WA Grup marga Tan (Yayasan Lautan Mulia). Hal itu diketahui dari anggota WA grup lainnya.
Dalam kesempatan tersebut PH terdakwa juga sempat menanyakan saksi seputar pernah tidaknya disomasi terdakwa agar mengembalikan Rp300 juta dan masih dipegang saksi.
“Iya. Tadi kan saksi sudah jelaskan ada menerima uang kompensasi dari terdakwa bila bersedia mundur dari jabatan Ketua Pengurus Yayasan TAN. Bukan meminjam atau menagih kembali uang yang pernah diserahkan ke yayasan. Memang uang itu masih ada pada dia (saksi Anwar Sutanto),” timpal Erintuah menyela ph terdakwa.
(MU-06)