HUKUM  

Polda Riau Ungkap Perdagangan Kulit dan Organ Harimau Sumatera di Indragiri Hulu

Ket Foto : Barang bukti berupa kulit Harimau berhasil diamankan tim Polda Riau. (ISTIMEWA)

MediaUtama | Riau – Kepolisian daerah (Polda) Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ Harimau. Tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatera) yang sudah mati berhasil diamankan Aparat Kepolisian.

Organ Harimau Sumatera yang diamankan dari para pelaku tersebut antara lain 1 lembar kulit, 4 taring dan 1 karung berisi tulang-belulang Raja Hutan tersebut yang disimpan dalam plastik dan karung. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 15 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT 02 RW 91 Kelurahan Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Sebelumnya pada Jumat (14/2/2020) Tim menerima informasi akan ada jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera, diketahui ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera itu dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D-1606-ABK,” ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto pada Sabtu (15/2/2020).

Baca Juga : 

Polisi Berhasil Ungkap Modus Wisata ‘Seks Halal’ dari Short Time Hingga Kawin Kontrak

Polsek Teluk Mengkudu Ringkus Pelaku Jurtul KIM 

Kabid Humas menjelaskan bahwa ketiga tersangka mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu. 

Ketiga tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MN Bin KR (45) warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57) wargaJorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) warga Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.

Ketiganya merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang an. HN (DPO) di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu. 

“Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Sunarto.

Maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera ini karena tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap, selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp30 juta-Rp 80 juta, taring harimau Rp500 ribu-Rp1 juta per buah dan tulang harimau laku Rp2 juta per kg di pasar gelap.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi ini, Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

“Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus antara satu dengan lainnya yang memiliki tugas dan perannya masing-masing, Polda Riau akan terus memerangi dan mengungkap perdagangan ilegal ini,” tegasnya.

 

(MU/Red)