HUKUM  

Rampas Motor Milik Pelajar di Sunggal, Dua Pelaku Begal Diamankan Polisi

MediaUtama | Medan – Tim tekab Polsek Medan Sunggal menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) yang beraksi di wilayah hukum Polsek Sunggal. Kedua pelaku merupakan remaja.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing SDC (19) warga Jalan Kapten Sumarsono Karya 5 Desa Helvetia Kec. Sunggal Kabupaten Deli Serdang, dan DWH (16) warga Jalan Pembangunan, Medan Helvetia.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Syarief Ginting menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan atas laporan Riski Tarigan ke Polsek Medan Sunggal. Pelapor mengaku sewaktu pulang dari sekolah, bertemu dengan kedua tersangka.

Selanjutnya salah seorang tersangka minta tolong untuk dibonceng karena ban sepeda motornya kempes. Tanpa rasa curiga korban membantunya.

Sewaktu berada di Jalan Karya Kecamatan Sunggal, tersangka SDC menyuruh korban untuk berhenti dan selanjutnya tersangka langsung merampas dan membawa kabur sepeda motor yang dikendarai korban.

“Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2020 sekira pukul 10.00 WIB, personel tekab mendapat info bahwa kedua tersangka sedang berada di Jalan Gatot Subroto, dengan gerak cepat, petugas menuju lokasi tersebut dan mengikuti kedua tersangka sampai Jalan Danau Singkarak. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut,” kata Iptu Syarief.

Baca Juga : 

25 Kali Beraksi, Dua Pelaku Jambret Ditembak Polsek Medan Sunggal

Terbukti Miliki 50 Gram Sabu, Warga Medan Selayang Divonis 7 Tahun Penjara 

Setelah penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti dan menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di sebuah rumah kosong Desa Mencirim Pondok, Kutalimbaru.

“Namun pada saat dilakukan pengembangan salah satu tersangka SDC mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka tersebut. Kini Kedua tersangka serta barang buktinya di mako Polsek Medan sunggal,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu Unit Sepeda Motor Mio Warna biru BK 5737 ABG milik tersangka, yang digunakan melakukan tindak Pidana, satu Unit Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam merah BK 4736 AIX Milik Korban, baju kemeja warna merah milik tersangka, dibeli dari hasil kejahatan dan satu unit HP merk Vivo warna silver milik tersangka.

(MU-11)