HUKUM  

Mencuri di Kantor HMI Kampus UMA, Maling Spesialis Kos-kosan Ditembak Polisi

Ket Foto : Pelaku Muhammad Fahri alias Mamek usai mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan.

MediaUtama | Medan – Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak kedua kaki pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kos-kosan di Jalan Kolam, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (05/03/2020) malam.

Tersangka diketahui bernama Muhammad Fahri alias Mamek (20), warga Jalan Kolam, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Luis Beltran SIK dan Panit Reskrim Ipda Toto Hartono SH, mengatakan penangkapan Mamek berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/396/K/II/2020/SPKT Percut, Senin 17 Februari 2020, yang dilaporkan Muhammad Anggi Nasution.

“Saat itu Anggi dan temannya Rahmad Syukur Harahap, yang merupakan seorang mahasiswa, bermalam di Kantor Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kampus Universitas Medan Area (UMA), Jalan Kolam, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, sejak Minggu (16/2/2020) jam 12.30 WIB, ucap Iptu Luis Beltran.

Keesokan paginya, Rahmad bangun pagi hendak membeli sarapan, namun dompetnya tak kelihatan. Padahal, ia memastikan kalau dompetnya itu disimpan di kantong celana yang tergantung di dinding kamar.

“Karena merasa kehilangan, dia pun menanyakan kepada temannya Muhammad Anggi Nasution. Keduanya kemudian bertambah kaget ketika mereka mencari keberadaan dompet di sekitar kantor tersebut. Pasalnya, tas merk Eiger yang berisi laptop serta dompet yang diletakkan di dapur kantor sekretariat juga sudah raib,” kata Kanit Reskrim Iptu Luis, Jumat (06/03/2020).

Keduanya pun sibuk mencari barang-barang lainnya. Selain laptop dan dompet, Anggi juga kehilangan jam tangan yang diletakkan di lantai kamar.

Baca Juga : 

Pelaku Belum Ditangkap, YLBH APIK Kaltim Dampingi Ibu Bernasib Malang Korban KDRT

Polsek Delitua Bersama Muspika Medan Tuntungan GKN, 10 Orang Diamankan

Selanjutnya, kedua mahasiswa itu pun melapor ke Polsek Percut Sei Tuan. Polisi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan para korban, saksi dan hasil penyelidikan di TKP.

“Akibat kejadian tersebut, korban Muhammad Anggi Nasution kehilangan 1 buah laptop ASUS X550 VX, dompet yang berisi SIM C, ATM, Bank BPTN, KTP, KTM, Buku, STNK sepeda motor Honda Vario, kartu donor darah,” ujar Iptu Luis.

Lanjut dikatakan Kanit, sementara korban Rahmad Syukur Harahap kehilangan STNK sepeda motor Honda Beat, ATM BRI, ATM BNI, jam tangan, KTP, KTM dan uang tunai sebesar Rp.400 ribu.

“Pada hari Kamis 05 Maret 2020, sekira pukul 19.00 WIB, Tekab Unit Rekrim Polsek Percut Sei Tuan akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku pencurian di kantor Sekretariat HMI tersebut adalah MF alias Mamek yang bertempat tinggal di Jalan Kolam,” jelas Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Luis Beltran.

Polisi segera menuju rumah dimaksud, namun Mamek tak ditemukan di sana. Setelah melakukan penyisiran, Mamek akhirnya terpantau di Jalan Letda Sujono, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan. Petugas langsung bergerak dan berhasil meringkusnya di sana.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kalau Laptop curian itu dijual kepada seseorang berinisial BB seharga Rp1 juta dan pernah juga mencuri di rumah kos kawasan Jalan Kolam itu,” ungkap Iptu Luis.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka BB (penadah) dan barang bukti lainnya di kawasan Jalan Kolam, Desa Medan Estate.

Akan tetapi, saat itu Mamek disebut coba melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas dalam upayanya melarikan diri. Polisi berusaha melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tak diindahkan.

“Sehingga kita berikan tindakan tegas, terukur dengan menembak ke arah kedua kaki tersangka. Selanjutnya tersangka diboyong ke RS Bhayangkara untuk mendapat pertolongan medis, lalu diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan,” tegasnya.

Dari penangkapan Mamek, polisi mengamankan barang bukti berupa; 1 unit sepeda motor Honda Smash, BK 2346 KN, 1 jam tangan, sebuah dompet, 2 unit HP Nokia, celana jeans dan sepotong baju warna hitam, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Hasil interogasi lebih lanjut, Mamek juga mengaku pernah mencuri Laptop dan HP, HP merk Samsung, dari kos-kosan di Desa Kolam, pada Februari 2020 lalu.

“Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kos-kosan mahasiswa. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(MU-11)