MediaUtama | Medan – Seorang pelaku pencurian sepeda motor ditembak Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, kedua kaki Rizaldi Harahap alias Wahyu (37) terpaksa didor karena melawan petugas kepolisian dan berusaha kabur pada saat ditangkap di Jalan Seriti, Perumnas Mandala, Medan, Senin, 02 Maret 2020.
“Usai dilumpuhkan, personil Polsek Percut Sei Tuan memboyong tersangka warga Jalan Enggang Perumnas Mandala ini ke Rumah Sakit Bhayangkara, untuk mengobati lukanya,” kata Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran. Sabtu (07/03/2020).
Kemudian penadahnya, atas nama Supianto alias Ade (50) warga Kebun Sayur Dusun 15, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap di Pajak Simpang Jodoh, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu, 04 Maret 2020 malam.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pengaduan Rosmaliana Harahap (68) warga Jalan Enggang II Perumnas Mandala, ke Mapolsek Percut Sei Tuan.
“Pada laporan pengaduan korban mengatakan jika sepeda motor Vario miliknya raib dari dalam rumah hari, Sabtu, 22 Februari 2020,” kata Iptu Luis Bentran.
Diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jerjak jendela rumah korban.
Setelah menerima pengaduan korban, petugas kepolisian Percut Sei Tuan melakukan penyelidikan ke TKP. dan hasilnya petugas mengetahui identitas pelaku dan melakukan pencarian para tersangka ini.
Lanjut dikatakan, Kanit, pada hari Senin, 02 Maret 2020, personel kepolisian Percut Sei Tuan mengetahui keberadaan pelaku Rizaldi di Jalan Seriti Perumnas Mandala yang sedang berkumpul dengan kawan kawannya tersebut.
“Personel reskrim polsek percut sei tuan dan langsung menangkap pelaku dan mengintrogasinya.dan Hasil introgasi Rizaldi iya mengakui semua perbuatannya kepada polisi,” ucap Iptu Luis Beltran.
Dengan cara mencongkel jerjak rumah korban, Rizaldi dan kawanya Weldy (DPO)dan masuk dan menggasak sepeda motor korban.
Baca Juga :
Polisi Kembali GKN di Jalan Jermal 15, Puluhan Mesin Tembak Ikan Diamankan
Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba, 5 Pengedar dan 10 Pengguna Diamankan
“Kemudian pelaku bersama rekannya Weldi menjual sepeda motor itu kepada Ade (DPO) seharga Rp3 juta, dan uangnya mereka bagi dua,” jelas Kanit Reskrim Iptu Luis.
Hasil uang menjual sepeda motor curian itu sebagian digunakan pelaku untuk membeli satu stel baju dan celana dan sendal merk eiger.
Setelah diinterogasi,pelagu personil kepolisian dan melakukan pengembangan mencari barang bukti yang dijual Weldy kepada penadah di Jalan Medan Batang Kuis.
Dengan menggunakan mobil, personel Percut Sei Tuan berangkat ke Jalan Medan Batang Kuis, tempat persembunyian Weldy.
Namun pada saat tersangka Rizaldi turun dari mobil untuk menunjuk rumah tersangka Weldi, residivis itu mendorong petugas kepolisian dan berusaha melarikan diri.
Sambil mengejar pelaku, personil kepolisian dan melakukan tembakan peringatan ke udara, tiga kali namun tak dihiraukan oleh tersangka.
Personel langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kedua kaki tersangka.
Tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP tentang pencurian dan penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Luis Beltran.
(MU-11)






