MediaUtama | Medan – Ancam seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan senjata Airsoft Gun, seorang pria berinisial RAS (30) warga Jalan Jati 3, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai ditangkap tim Tekab Polsek Medan Timur.
“Pelaku ditangkap tim Tekab Polsek Medan Timur dalam penyergapan di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Denai, pagi tadi,” kata Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin, Minggu (08/03/2020).
Lebih lanjut, Kompol Arifin mengatakan, pelaku mengancam korbannya seorang ibu rumah tangga bernama Retno Anggraini (28) warga Jalan Sido Rukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur. Peristiwa terjadi pada Senin 02 Maret 2020 lalu.
“Dalam laporannya, korban mengaku diancam menggunakan senjata Airsoft Gun oleh RAS. Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Medan Timur.
Petugas yang mendapat informasi keberadaan RAS bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan.
Baca Juga :
Lagi Berhubungan, Oknum Wartawan Ancam Pasutri Dengan Softgun
5 Kali Beraksi, Pelaku Pembobol Ruko Ditembak Polsek Medan Area
“Dari laporan itu petugas menangkap yang bersangkutan,” ungkapnya.
Selanjutnya, RAS bersama barang bukti 1 pucuk senjata Airsoft Gun model revolver dan 1 unit Toyota Yaris BK 268 EV diboyong ke Mako Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa airsoft gun dan melakukan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” pungkasnya.
(MU-03)






