KPK-Kejari Dairi Tetapkan Anggota DPRD Sumut Tersangka Korupsi Cetak Sawah 

  • Bagikan
Ket Foto : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Int)

MediaUtama | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi perluasan sawah atau cetak sawah Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi TA. 2011 di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil gelar perkara terbaru yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi bersama KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di tetapkan tiga tersangka baru yang salah satunya anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

“Menindaklanjuti dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Dairi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara tersebut yaitu yaitu AST (anggota DPRD Sumut), EM, dan JS,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/03/2020).

Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara korupsi cetak sawah tersebut senilai Rp567.978.000.

Perkara yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Dairi itu terkait dengan alokasi dana bantuan sosial dari Kementerian Pertanian pada 2011 sejumlah Rp750 juta untuk pencetakan sawah seluas 100 hektar di Desa Simungun Kabupaten Dairi. 

Kegiatan dalam rangka peningkatan hasil produksi padi diduga fiktif lantaran uang terserap namun tidak ada sawah baru yang dicetak.

Sebelumnya, sudah ada dua orang terpidana dalam perkara ini yaitu Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait selaku pengurus Kelompok Tani Maradu. Keduanya telah divonis bersalah pada 9 September 2019 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan dengan hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan.

Dalam persidangan, terdapat fakta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sehingga dilakukan gelar perkara bersama antara Unit Koordinasi dan supervisi bidang Penindakan KPK wilayah I, Penyidik pada Kejari Dairi, Kejati Sumatera Utara dan pendamping dari Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan gelar perkara disimpulkan bahwa terdapat keterlibatan pihak lain dan dari fakta-fakta hukum yang ada untuk sementara terdapat pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari tiga tersangka baru tersebut,” imbuh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain itu, lanjut dikatakan Ali, KPK mendukung penuntasan penanganan perkara tersebut dan siap membantu penyidik Kejari Dairi jika mengalami hambatan.

“KPK juga berharap sinergitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat terus terjalin dan semakin kuat di masa mendatang,” pintanya.

(MU)

  • Bagikan