MediaUtama | Medan – Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Maswan Tambak, SH selaku Kepala Divisi Buruh dan Masyarakat Miskin Kota dan Staf Ravindra Anan, SH mengalami tindakan tidak menyenangkan dari Direktur Tahanan dan Barang Bukti (TAHTI) Polda Sumut, Jumat (13/03/2020) sekitar pukul 14.30 WIB berupa pengusiran.
Peristiwa bermula, saat Maswan Tambak SH dan Ravindra Aman ingin bertemu 12 klien dalam rangka pendampingan hukum dan proses penahanannya dititip di Polda Sumut atas perkara kerusuhan di Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Jumat 10 Januari 2020 lalu.
“Kami ingin bertemu dengan 12 klien dalam proses hukumnya sedang dalam tahap penyidikan yang masa penahanannya seharusnya telah habis pada hari Jumat,13 Maret 2020,” ucap Maswan Tambak SH.
Namun, lanjut Maswan, pihak penjaga piket tidak memberikan izin masuk karena kedatangan LBH Medan bukan pada hari dan jam besuk di Polda Sumut.
“Menyikapi penolakan petugas piket tahanan tersebut, saya memberikan argumentasi hukum yang patut dan wajar terkait tindakan hukum yang sedang dilakukan dalam rangka pendampingan, namun pihak penjaga tidak berkenan hingga terjadi perdebatan antara dengan penjaga piket,” kata Maswan dalam pers rilis, Sabtu (14/03/2020).
Dengan tidak dibolehkannya LBH Medan bertemu Klien, Maswan Tambak, S.H memberi saran agar petugas piket atau pihak kepolisian yang di Dit Tahti untuk mengambil surat perpanjangan penahanan tersebut yang diberikan penyidik Polres Langkat ke klien, alhasil petugas piket tetap tidak mengijinkan.
“Saat saya tanyakan, nama dari petugas piket tersebut, kemudian petugas piket merasa tidak senang dan marah lalu mengadukan perdebatan tersebut kepada Dir Tahti Polda Sumut,” ujar Maswan.
Selanjutnya, Dir Tahti keluar dan mengusir pengacara LBH Medan tersebut berkali-kali dengan nada yang keras meskipun Maswan Tambak, SH mencoba menjelaskan dan meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Setelah Maswan Tambak, SH di usir petugas piket tersebut mengancam melaporkan ke Organisasi Advokat dan mengancam sambil berkata “Kita Jumpa di Lapangan”.
Atas kejadian tindakan tidak menyenangkan yang dialami Masawan Tambak SH selaku Kepala Divisi Buruh dan Masyarakat Miskin Kota dan Staf Ravindra Anan, SH melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polda Sumut dengan pengaduan Nomor: 18/III//2020/Propam.

Menurut Maswan, atas peristiwa ini maka tidak layak semboyan Promoter disandang oleh Kepolisian karena telah melanggar ketentuan hak-hak Penasihat Hukum untuk mengunjungi tersangka (klien) setiap saat guna kepentingan pembelaan hukum sesuai dengan ketentuan pada KUHAP Bab VII tentang Bantuan Hukum Pasal 69 dan Pasal 70.
LBH Medan berharap agar ada perbaikan dalam pelayanan dilingkungan Polda Sumut khususnya di Dit Tahti dan berharap peristiwa ini tidak terulang kembali demi menjaga nama baik Kepolisian serta pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, Pihak Dit Tahti melalui Direktur Tahti pun sudah meminta maaf secara pribadi dan mewakili anggotanya, kepada LBH Medan dan pihaknya juga sudah memberikan atensi terhadap kasus ini, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
(MU)






