MediaUtama | Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Edmond N Purba menuntut Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman cuma 3 bulan penjara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp15 juta Subsidair 1 bulan kurungan,” ucap JPU Edmond di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik SH MH di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan. Rabu (18/03/2020).
Menurut JPU dari fakta di persidangan, pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, telah memenuhi unsur.
Yakni pidana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman maksimal pidana 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.
Hal yang memberatkan, imbuh Edmond Purba, perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berusia lanjut, sopan dan mengakui perbuatannya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim bertanya kepada Jaksa Edmond Purba.
“Ada nggak permohonan agar terdakwanya ditahan? Seharusnya jelaskanlah. Terdakwanya ditahan atau masa percobaan misalnya,” timpal Erintuah.
Menanggapi hal itu, JPU Edmond hanya tersenyum sembari menunduk.
Hakim Erintuah Damanik pun akhirnya menutup sidang dan melanjutkannya kembali pada 8 April mendatang.
“Ini kami kasi waktu yang panjang untuk kalian melakukan nota pembelaan (eksepsi) apalagi dengan adanya isu wabah Corona ini maka sidang kita tunda sampai 8 April nanti dengan agenda pledoi,” kata hakim Erintuah.
Data 12 Bulan
Sementara itu, dari data yang dihimpun dalam 12 bulan terakhir di Medan dan sekitarnya, tuntutan 3 bulan penjara yang disampaikan JPU Edmond N Purba terhadap terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong baru kali ini terjadi terkait kasus perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui beberapa terdakwa terjerat tindak pidana ITE belum pernah dituntut 3 bulan penjara. Yakni terdakwa Himma Dewiyana Lubis alias Himma, salah seorang dosen di USU posting ujaran kebencian lewat fb #GantiPresiden dituntut 1 tahun penjara. M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah (dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan).
Dewi Budiati, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan berita hoaks lewat akun media sosial (dituntut 10 bulan penjara denda Rp5 juta subsidair 6 bulan kurungan).
Penyebar video hoaks KPU Medan mencoblos surat suara pada masa Pemilu 2019. Andi Kusmana (25), terdakwa posting di FB seolah surat suara di Medan telah dicoblos (dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp2 juta subsidair 2 bulan kurungan serta Rahmadsyah Sitompul di PN Kisaran (dituntut 18 bulan penjara).
Di Mana Efek Jera?
Sementara itu, Dr Japansen Sinaga selaku kuasa hukum Toni Harsono, saksi korban pencemaran nama baik menyesalkan tuntutan hanya 3 bukan dari JPU terhadap terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong tersebut.
“Baru kali ini di Medan dan sekitarnya terdakwa terjerat UU ITE dituntut hanya 3 bulan. Salah satu tujuan penegakan hukum adalah menimbulkan efek jera. Kalau cuma dituntut 3 bulan, di mana efek jeranya?” pungkas Japansen.
Mengutip dakwaan JPU kasus bermula terdakwa membuat posting berupa tulisan/gambar lewat WhatsApp (WA) Grup YS Lautan Mulia secara bertahap tertanggal 16 Maret 2019, 21 Maret 2019, 16 April 2019 dan tanggal 22 April 2019 di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan 14, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Di antaranya gambar / tulisan kalimat “Ingat G6. Merampok uang IT&B jumlah Rp2.400.000.000 (di grup WhatsApp YS Lautan Mulia. Ya cukup beli mobil mewah, Liat foto Nampak uang muka ketawa, G6 sesudah jabat ketua pengurus 1,5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XIA MEN.”
(MU-06)






